Pemkab Kapuas mulai membuka penerimaan PPPK sebanyak 194 formasi

id penerimaan P3K di kapuas, P3K di kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kapuas, kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Aswan

Pemkab Kapuas mulai membuka penerimaan PPPK sebanyak 194 formasi

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Aswan. ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Tahun 2022 ini akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan, kesehatan, penyuluh hingga teknis sebanyak 194 formasi.

"Dari 194 formasi itu, tenaga pendidikan 88, tenaga kesehatan di Puskesmas 64, tenaga kesehatan khusus di rumah sakit 23, tenaga penyuluh 12 formasi dan tenaga teknis lainnya ada tujuh yang nantinya disebar di perangkat daerah," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Aswan di Kuala Kapuas, Selasa.

Terkait pengangkatan tersebut, Pemkab Kapuas sudah mengeluarkan surat pengumuman pengangkatan PPPK khusus bagi tenaga guru dan kesehatan yang sudah diumumkan melalui website BKPSDM Kabupaten Kapuas.

Tahapan seleksi dimulai sejak 31 Oktober sampai dengan 14 Nopember 2022, tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 16 Nopember, selanjutnya 16-18 Nopember masa sanggah, kemudian 21 Nopember pengumuman pasca sanggah.

"Jadi apapun yang ada keberatan silahkan dilakukan penyanggahan, baik berkaitan formasi, sistemnya dan lain sebagainya, silahkan," katanya.

Kemudian, lanjut Aswan, pengumuman kelulusan16-17 Desember 2022, dan kelulusan pasca masa sanggah pada tanggal 21 Desember 2022.

"22 Desember sampai dengan bulan Januari 2023 pengisian daftar induk, kemudian lagi 10 sampai 31 Januari 2023 usulan penetapan nomor induk PPPK atau NIK, Jadi proses ini berlangsung selama dua bulan Desember 2022 hingga Januari 2023," jelasnya.

Baca juga: Kantor Pos Kuala Kapuas salurkan BSU bagi pekerja

Khusus untuk tenaga teknis, menurut jadwal yang ada di mulai pada tanggal 7 Nopember 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada pengumumannya. Saat ini pengumuman hanya tenaga pendidik dan kesehatan.

Dikatakannya, untuk penerimaan PPPK tahun ini berbeda dengan penerimaan pada tahun sebelumnya penerimaan terbuka untuk umum. Namun untuk kali ini, penerimaan di khususkan untuk tenaga non ASN di daerah setempat.

"Tenaga non ASN ini seperti tenaga honorer eks kategori dua, guru PPG termasuk guru-guru terdaftar di dapodik, nah itu. Jadi tidak bisa orang luar masuk, sehingga formasi ini lebih khusus kepada tekon atau tenaga non ASN yang ada di Kabupaten Kapuas," demikian Aswan.

Baca juga: Bulog: Stok beras Kapuas-Pulpis dipastikan aman

Baca juga: Pemkab apresiasi raihan prestasi Sanggar IAAS Kapuas

Baca juga: FKUB apresiasi pelaksanaan 'Wadai Apam' Polres Kapuas