Surabaya (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman mengungkapkan dua pameran video "Kebaya Merah" berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman.
Berita Terkait
Kiper Bayern Munich mendapat kartu merah untuk pertama kali
Rabu, 4 Desember 2024 8:08 Wib
Harga cabai rawit merah capai Rp39.520 per kg di akhir November
Sabtu, 30 November 2024 14:26 Wib
Harga cabai rawit merah capai Rp40.430 per kg
Sabtu, 23 November 2024 13:55 Wib
Justin Hubner sebut soal kartu merah, bagian dari pekerjaan
Kamis, 21 November 2024 5:29 Wib
PT Pindad akui sanggup produksi Maung untuk kendaraan operasional Menteri
Senin, 28 Oktober 2024 15:56 Wib
Kabinet Merah Putih ingin kerja cepat usai retreat
Minggu, 27 Oktober 2024 16:17 Wib
Presiden Prabowo ingatkan Kabinet Merah Putih untuk bekerja sebagai tim
Jumat, 25 Oktober 2024 17:57 Wib
Presiden Prabowo tekankan pesan antikorupsi untuk anggota KMP selama retreat
Jumat, 25 Oktober 2024 17:55 Wib