DPRD Bartim harapkan pengelolaan CSR bisa semakin optimal

id Dprd bartim, ketua dprd bartim nur sulistio, raperda csr bartim, tanggung jawab sosial perusahaan, tamiang layang, bartim, barito timur

DPRD Bartim harapkan pengelolaan CSR bisa semakin optimal

Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio bersama Sekda Bartim Panahan Moetar memperlihatkan Keputusan DPRD Bartim atas Raperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan di Tamiang Layang, Selasa (8/11). (ANTARA/HO-DPRD Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio berharap dengan adanya raperda tentang 'corporate social responsibility' (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan bisa mengakomodir dan memaksimalkan CSR dari perusahaan di wilayah setempat.

“Secara kelembagaan, DPRD Barito Timur mengharapkan CSR bisa terkumpul dan dikelola pemerintah setempat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang diharapkan,” kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, tim bentukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan bisa merumuskan dan menyampaikan apa saja yang akan dibangun dan dikerjakan, sehingga pembangunan itu bermanfaat bagi masyarakat.

Ditambahkan Politisi Partai Golongan Karya itu, Raperda CSR ini sudah melalui proses fasilitasi Gubernur Kalteng. Ada catatan-catatan dari Gubernur Kalteng melalui Biro Bagian Hukum Pemprov Kalteng.

Setelah fasilitasi Gubernur Kalteng, kata dia, DPRD Barito Timur menyampaikan Keputusan atas Raperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalteng, Selasa (8/11).

Dengan adanya landasan hukum berupa perda, semua perusahan yang memiliki badan hukum perseroan terbatas bisa dipastikan memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial.

“Harapan kita semua perusahaan memiliki tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dan keinginan yang diatur dalam sebuah regulasi, agar perusahaan tidak cuma seperlunya saja memberikan CSR tetapi ada ketentuan yang mengikatnya,” terangnya.

Baca juga: APBD 2923 Bartim diperkirakan Rp1,173 triliun, Bupati ajukan nota keuangan ke DPRD

Penyampaian keputusan atas raperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalteng dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat.

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe menjadi pimpinan rapat sidang dengan didampingi Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio, dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler, serta diikuti anggota DPRD lainnya.

Rapat penyampaian keputusan dewan dihadiri Sekda Barito Timur, Panahan Moetar, Plt Asisten I Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Seskal Harry Buni, perwakilan FKPD, dan sejumlah kepada OPD secara langsung maupun virtual.

Baca juga: Tenaga non ASN Pemkab Bartim terdata 2.715 orang