Legislator Kapuas dukung penertiban knalpot bising

id Dprd kapuas, bardiansyah, knalpot brong, knalpot bising, kuala kapuas, satuan lalu lintas, satlantas polres kapuas, akp sugeng, kapuas

Legislator Kapuas dukung penertiban knalpot bising

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah sangat mendukung Satuan Lalu Lintas Polres setempat yang telah melakukan penertiban knalpot brong atau bising.

"Kita apresiasi Satlantas Polres Kapuas, telah melakukan penertiban kepada para pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau bising," kata Bardiansyah di Kuala Kapuas, Jumat.

Politisi dari Partai Nasdem ini mengatakan, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan lingkungan dan suaranya juga membuat pengguna jalan tidak nyaman.

"Penggunaan knalpot brong juga bisa mengakibatkan sesama pengguna jalan kehilangan konsentrasi hingga berujung kecelakaan," tuturnya.

Karena itu, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I untuk Kecamatan Selat ini, sangat mendukung upaya Satlantas Polres Kapuas, menertibkan penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor.

"Tentu kita dukung upaya penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sehingga tidak ada lagi yang menggunakan itu," tegasnya.

Satlantas Polres Kapuas sendiri, belum lama ini memusnahkan sebanyak 110 unit knalpot bising yang merupakan hasil penertiban selama 2022.

Baca juga: Legislator berbagi kasih dengan para janda dan lansia di Kapuas

Sebanyak 110 unit tersebut, dari hasil operasi patuh sebanyak 29 unit, operasi zebra sebanyak 27 unit dan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 sebanyak 54 unit.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan, pelanggar yang menggunakan knalpot bising disangkakan Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising dapat dipenjara selama satu bulan dan denda Rp250 ribu," katanya.

Untuk itu Sugeng pun mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot bising karena sangat menggangu masyarakat.

"Jangan gunakan knalpot bising, karena menganggu masyarakat," demikian Sugeng.

Baca juga: DPRD Kapuas apresiasi Bulog antisipasi lonjakan harga beras hadapi Nataru