Satlantas tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,Kompol Feriza Winanda Lubis,Satlantas Polresta Palangka Raya,Knalpot Brong,Tilang Manual

Satlantas tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Palangka Raya

Pamplet Satlantas Polresta Palangka Raya akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya. ANTARA/HO-Satlantas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah,siap menghentikan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara manual, salah satunya penggunaan pipa knalpot . 

Kapolres Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis , Senin mengatakan, penegakan lalu lintas manual tidak hanya penggunaan pipa knalpot , tapi juga balap liar, pelat nomor kendaraan bermotor ( TNKB ) dan memperhatikan marka jalan atau tidak melanggar lalu lintas . lampu .

"Kami melakukan ini karena ketika kami melakukan pembicaraan hari Jumat bersama masyarakat baik dari desa, kecamatan dan masyarakat di Palangka Raya, mengeluhkan asap knalpot dan balapan liar. Oleh karena itu, pelarangan manual merupakan penindakan tegas bagi pengendara yang melanggar, dan pelarangan manual akan diterapkan pada tahun 2023,” ujarnya. 

Dijelaskannya, selama ini ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong yang sangat berisik dan mengganggu. dengar pendapat masyarakat. Bahkan penggunaan knalpot brong harus disesuaikan dengan kendaraan dan tempatnya. 

Kemudian ada kendaraan yang sudah menggunakan TNKB tidak sesuai jumlahnya , sehingga pelanggaran seperti ini akan wajib dilakukan karena banyak pengendara yang melakukan hal tersebut. 

“Dengan kegiatan yang dilakukan tentunya kami juga meminta dukungan seluruh masyarakat di Palangka Raya, agar apa yang akan dilakukan nantinya dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar,” kata Feriza . 

Dijelaskan Perwira Mabes Polri bahwa tujuan penertiban juga untuk menekan angka kecelakaan yang cukup banyak terjadi pada awal Januari 2023.

Oleh karena itu, dengan penertiban yang tegas terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya, tentunya juga menekan angka kecelakaan agar tidak tinggi.

“Pada tahun 2022 ini, kami sangat prihatin ada anak berusia 15 tahun meninggal dunia akibat kecelakaan saat berkendara bersama anak berusia enam dan 10 tahun. Saya berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi di Palangka Raya,” ujarnya. dikatakan. 

Sebelum menutup diskusi dengan ANTARA, dari hasil evaluasi Natal dan Tahun Baru 2023 ini tentu menjadi pelajaran dan pengalaman bagi Satlantas Polresta Palangka Raya. 

Dengan evaluasi itu, pihak akan lebih giat mengambil tindakan tegas, agar pengendara sadar akan lalu lintas di jalan raya. 

“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi lalu lintas di Palangka Raya, saat berada di jalan raya harus menaati peraturan dan membawa STNK sesuai aturan,” kata Feriza Winanda.