Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Andayani menyatakan bahwa provinsi ini telah memiliki peraturan daerah, yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun penyelamatan cagar budaya.
Harapannya perda tersebut dapat membuat seluruh lapisan masyarakat di provinsi turut terlibat dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya, kata Andayani di Palangka Raya, kemarin.
"Kalau hanya mengandalkan pemerintah, tentunya upaya menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kalteng menjadi kurang optimal," tambahnya.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kalteng membidangi pariwisata itu, keberadaan Perda tersebut bukan hanya menjadi landasan hukum, namun juga mendorong para investor dari provinsi lain berinvestasi di provinsi ini dalam mengelola pariwisata. Sebab, cagar budaya dapat menjadi objek wisata yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dia mengatakan perda tersebut juga bertujuan wisata yang dapat menarik para investor datang ke provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, sehingga bisa menjadi lapangan usaha, lapangan kerja dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya yakin, jika cagar budaya dikelola dan dikembangkan secara optimal, dapat memberikan dampak positif terhadap citra Kalteng sekaligus meningkatkan wisatawan datang ke provinsi ini," demikian Andayani.
Baca juga: RTH Taman Kamboja Kalsel layak diadopsi di Kalteng
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih telah disahkannya Perda Cagar Budaya. Harapannya penetapan itu membuat pelestarian Cagar Budaya semakin banyak tujuan wisata yang dapat ditawarkan baik kepada wisatawan mancanegara maupun domestik.
"Kami yakin dengan ditetapkannya Perda ini, akan sangat berguna bagi masyarakat Kalimantan Tengah baik dari sisi pelestarian budaya maupun sisi peningkatan perekonomian masyarakat," demikian Edy Pratowo.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng: Wajar tak semua usulan masyarakat langsung dipenuhi
Baca juga: Banyak desa di Kalteng berkeinginan mewujudkan kemandirian pangan
Baca juga: Pansus DPRD Kalteng: Empat poin perlu diperhatikan terkait Raperda RTRWP