Hak cipta masih berlaku 70 tahun usai pemohon wafat

id Hak cipta ,Kemenkumham,Hak cipta masih berlaku 70 tahun ,Kalteng,Andap Budhi Revianto

Hak cipta masih berlaku 70 tahun usai pemohon wafat

Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Andap Budhi Revianto menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Bandung, Selasa (14/3/2023). ANTARA/HO-Humas DJKI Kemenkumham.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan perlindungan hak cipta yang diajukan akan berlaku seumur umur hidup ditambah 70 tahun setelah pemohon meninggal dunia (wafat).

"Ini sebagai legacy karena pencatatan akan berlaku seumur hidup. Bahkan, saat pencipta (pemohon) meninggal dunia pencatatan tersebut masih akan berlaku selama 70 tahun ke depan," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Andap usai Kemenkumham menyerahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Untuk diketahui, setelah pemohon (pencipta) meninggal dunia maka hak ekonomi jatuh kepada ahli waris. Namun, setelah 70 tahun berlalu ahli waris hanya mendapatkan pengakuan hak moral saja.

Perinciannya, perlindungan kekayaan intelektual seumur hidup ditambah 70 tahun, misalnya hasil karya tulis, alat peraga yang ditujukan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan, lagu atau musik, segala jenis karya seni rupa, desain arsitektur, koreografi, seni tari, drama musikal, drama, pewayangan, dan pantomim, karya seni batik, dan peta.

Berikutnya kategori masa berlaku hak cipta selama 50 tahun. Perhitungan masa perlindungan itu dimulai setelah pertama kali adanya pengumuman. Sebagai contoh hasil karya fotografi, hasil karya sinematografi, program komputer dan permainan video, layout karya tulis, hasil yang mempunyai kaitan dengan aktivitas peralihan wujud seperti terjemahan, tafsir, karya tulis, dan semacamnya.

Selanjutnya, hasil karya berupa modifikasi, adaptasi atau aransemen budaya tradisional, hasil karya berupa kompilasi ciptaan, dan kompilasi ekspresi budaya tradisional.

Terakhir, perlindungan hak cipta 25 tahun untuk hasil karya dalam bentuk seni terapan.

Pada kesempatan itu, ia menyambut baik pencatatan kekayaan intelektual yang diajukan Korlantas Polri. Hal itu menunjukkan kesadaran pentingnya perlindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi Polri peduli atas karya-karya yang telah dihasilkan.

Dia mengatakan Kemenkumham selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Melalui POP HC tersebut pencatatan yang semula membutuhkan waktu sembilan hingga 12 bulan, kini proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

Inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen pemerintah melalui Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat tanpa meninggalkan kualitas.

"Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan," kata dia.

Ia menyebutkan pada awalnya jumlah pemohon pencatatan kekayaan intelektual hanya berkisar 30 sampai 40 orang per hari. Namun, kini naik pesat hingga 396 pemohon per harinya.

Andap mengajak jajaran Korlantas Polri untuk memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.

"Rekan-rekan dapat memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.