Logo Header Antaranews Kalteng

Hindari abai hak hukum rakyat, data sawit di kawasan hutan perlu dibaca utuh

Kamis, 19 Februari 2026 20:07 WIB
Image Print
Ilustrasi kelapa sawit.

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Pusat disarankan dalam menertibkan kebun kelapa sawit yang dianggap illegal, harus dibaca utuh dan dilakukan secara presisi, agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi keberadaan jutaan petani sawit rakyat.

Saran itu karena data resmi pemerintah menunjukkan luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak seluruhnya berada di kawasan lindung dan konservasi, kata Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino melalui rilis diterima di Palangka Raya, kemarin.

"Jadi, lahan-lahan tersebut tidak otomatis berstatus illegal. Itulah kenapa data sawit di kawasan hutan perlu dibaca secara utuh," ucapnya.

Menurut Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini, keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah, tidak serta merta bisa dikatakan illegal. Sebab, aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut.

"Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahannya. Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut illegal.

"Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan," kata dia.

Untuk diketahui, klaim luas kebun sawit dalam kawasan hutan di semua fungsi hutan di Indonesia adalah 3.372.615 hektare. Rinciannya, hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, dan hutan konservasi 91.074 hektare.

Adapun sesuai data Kementerian Kehutanan, luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan adalah 4.276.800 hektare. Perkebunan lain yang dimaksud seperti karet, kopi, coklat, dan tebu.

Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit. Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan non-kehutanan.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi kontribusi perusahaan sawit perbaiki jalan desa

Sementara itu, pada hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan. Adapun pada kawasan hutan lindung dan konservasi, penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan.

Menurut Pakar Hukum Kehutanan ini, penggunaan teknologi pemetaan yang lebih baru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Hak konstitusional warga negara, tegas Sadino, wajib dilindungi.

"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," papar Sadino ini.

Dia mengungkapkan investasi sawit memerlukan kepastian hukum atas lahannya. Karena sawit adalah hasil budidaya dan tidak tumbuh secara alami serta memerlukan penanganan yang khusus mulai dari kecambah sampai tata kelola untuk menghasilkan produksinya. Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan.

"Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu. Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," tandas Sadino.

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Solidaridad bantu dampingi petani sawit

Baca juga: Peneliti sayangkan sikap DLH dan DPRD Kotim sebabkan penelitian terhambat

Baca juga: RI-China dorong sawit rendah karbon



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026