Polisi tindak tegas penjual petasan tanpa izin

id penjualan petasan tanpa izin,polda ntb,pengamanan kamtibas ramadan,tempat hiburan malam,peredaran miras,petsan,kalteng

Polisi tindak tegas penjual petasan tanpa izin

Ilustrasi - Penjual petasan. (ANTARA)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindak tegas secara hukum para penjual petasan tanpa izin.

"Barangnya (petasan) disita dan orangnya (penjual) disidik," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Ramadan di Mataram, Selasa.

Sebenarnya, lanjut Iwan, sudah ada regulasi yang mengatur penjualan petasan. Orang tersebut boleh menjual apabila sudah mendapatkan izin sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Polisi cek penjual kembang api dan petasan di Palangka Raya

"Petasan itu masuk kategori bahan peledak, jadi ada diatur dalam undang-undang. Karena itu diatur undang-undang, makanya ada produsen kembang api, itu pun harus ada izin, penjual juga harus ada izin," ujarnya.

Izin yang dikantongi pihak penjualan pun, kata dia, disesuaikan dengan jenis petasan yang akan dipasarkan.

"Izinnya itu menyangkut diameter petasan, ada yang boleh dijual di tempat umum, ada yang hanya boleh di tempat khusus, itu ada aturannya," ucap dia.

Dalam menyambut Bulan Ramadan, Iwan mengatakan bahwa pengawasan terkait penjualan petasan akan tetap sama halnya pada hari biasa.

Baca juga: Polresta Palangka Raya larang masyarakat membakar petasan saat pergantian tahun

"Tanpa ada Ramadan pun, penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti penjualan petasan, mercon dan sebagainya itu tetap kami lakukan," katanya.

Termasuk terhadap peredaran minuman keras dan kegiatan di tempat hiburan malam. Dia meyakinkan bahwa pihaknya tetap melaksanakan pengawasan dalam bentuk kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan.

"Untuk tempat-tempat hiburan malam itu juga sama, sudah diatur perda (peraturan daerah). Tanpa ada Bulan Ramadan, tetap ada ketentuan buka jam berapa, tutup jam berapa. Karena ini masuk Bulan Ramadan, tentu akan disesuaikan dengan perda masing-masing daerah," ujar Iwan.

Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Ramadan juga akan melaksanakan operasi dengan sandi "Ketupat".

Baca juga: Polisi selidiki kasus ledakan petasan di tangan warga hingga akibatkan luka serius

"Karena kita di NTB. Namanya Operasi Ketupat Rinjani Tahun 2023," katanya.

Operasi rutin oleh kepolisian tersebut dikatakan Iwan berlangsung mulai sepekan sebelum sampai sepekan sesudah Bulan Ramadan.

"Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2023 ini nantinya anggota akan mengimbangi dengan tugas rutin di lapangan," ucap dia.