Disdik Seruyan beri sanksi guru tidak disiplin

id Disdik Seruyan beri sanksi guru tidak disiplin, kalteng, seruyan, guru

Disdik Seruyan beri sanksi guru tidak disiplin

Kepala Dinas Pendidikan Seruyan Rusdi Hidayat di Kuala Pembuang. ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik)  terus melakukan upaya peningkatan disiplin guru guna meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah setempat.

“Kedisiplinan guru merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Seruyan, maka dari itu kita memberikan sanksi kepada guru yang tidak disiplin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Seruyan Rusdi Hidayat di Kuala Pembuang, Rabu.

Dia mengatakan, pemerintah daerah tidak akan ragu memberi sanksi kepada guru atau tenaga pendidik yang telah terbukti tidak disiplin dalam melaksanakan tugas di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tenaga pendidik yang tidak disiplin.

“Banyak sudah yang menerima sanksi dari kami, mulai dari penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan kedisiplinan tenaga pendidik di Seruyan,” ungkapnya.

Baca juga: Wabup Seruyan harapkan program plasma PBS tepat sasaran

Lebih lanjut dia menyampaikan, tindakan tersebut merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Disdik Seruyan untuk memberikan efek jera kepada tenaga guru atau pendidik yang lalai dalam melaksanakan tugas.

Seiring dengan hal itu, pihaknya tentu akan terus melakukan upaya agar disiplin tenaga guru yang ada di Bumi Gawi Hatantiring bisa maksimal. Sehingga ke depannya, tidak ada lagi laporan mengenai guru tidak masuk kerja.

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan upaya tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah desa untuk bersama-sama mengawasi tenaga pendidik di wilayahnya masing-masing.

Dinas Pendidikan berharap dengan adanya dukungan pengawasan dari pemerintah desa dan masyarakat sekitar maka dapat meningkatkan kedisiplinan tenaga pendidik di Seruyan, terlebih lagi bagi daerah pelosok.

“Kita sudah melakukan berbagai upaya. Selain sanksi, untuk syarat agar gaji, tunjangan dan lain sebagainya bisa dibayarkan, absensi mereka harus ditandatangani oleh kepala sekolah, kepala desa dan (Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya untuk guru-guru di wilayah kecamatan atau pedesaan,” demikian Rusdi.

Baca juga: Legislator Kapuas nilai petugas gabungan berhasil berikan pelayanan prima kepada pemudik

Baca juga: Pemkab Seruyan kembali terima empat dokter peserta internship di 2023

Baca juga: Permudah perizinan di Seruyan, DPMPTSP laksanakan pelayanan Antik