Polda Kalteng catat 12 warga jadi korban pemerasan kasus VCS

id Polda Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji,Korban VCS,12 Korban VCS

Polda Kalteng catat 12 warga jadi korban pemerasan kasus VCS

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga April 2023 warga yang menjadi korban pemerasan melalui video call seks (VCS) sebanyak 12 orang.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan 12 korban tersebut terjadi pada Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban diantaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

"Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku," katanya saat para korban curhat ke Humas Polda Kalteng untuk meminta solusi dari kejadian yang mereka alami.

Ia menuturkan, setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut.

Dengan menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut.

"Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp56 juta," bebernya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat melati dua tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga," kata Erlan.