Terlalu minim, dana sharing dari KPU provinsi ke kabupaten/kota dikeluhkan

id Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, Kalimantan Tengah, kalteng, anggaran pilkada 2024, pilkada

Terlalu minim, dana sharing dari KPU provinsi ke kabupaten/kota dikeluhkan

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering. ANTARA/HO-Freddy Ering.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering mengaku bahwa pihaknya ada menerima keluhan dari sejumlah daerah, baik kabupaten maupun kota, terkait minimnya dana sharing pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Informasinya dana sharing yang disiapkan pemerintah provinsi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng hanya untuk membayar honor petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kata Freddy Ering melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.

"Sebaiknya memang KPU provinsi juga ikut sharing membayar honor semua petugas Badan Ad-hoc, baik itu PPK, PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," tambahnya.

Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, sangat wajar apabila pemkab/pemkot melalui KPU sebagai penyelenggara pemilu mengeluhkan minimnya dana sharing dari KPU Provinsi. 

Freddy Ering pun menyarankan kepada KPU Kalteng, terkhusus pemerintah provinsi, agar mencontoh Provinsi Jawa Timur. Di mana KPU Provinsi menyediakan 40 persen dan kabupaten/kota 60 persen untuk membayar honor semua petugas Ad-hoc.

"Kami dari Komisi I DPRD Kalteng akan mengkomunikasikan keluhan para penyelenggara pemilu di sejumlah daerah ini. Bagaimanapun keluhan mereka perlu direspon," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda lebih bersinergi mempercepat pembangunan di pelosok

Anggota Fraksi PDIP itu membenarkan bahwa dalam rangka menghadapi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng saat ini sedang mematangkan anggaran sesuai RAB yang diajukan KPUD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun institusi keamanan.

Dia mengatakan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada relatif besar, sehingga diperlukan penyediaannya dalam dua tahun, yakni 2023 dan 2024. Hal itu juga sejalan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 900 per tanggal 24 Januari 2023 bahwa penyediaan anggaran pilkada di bagi dalam dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen. 

"Langkah yang tepat penganggarannya dilaksanakan dalam dua tahun. Jadi tidak terlalu membebani APBD. Anggaran pilkada itu kan tidak sedikit," demikian Freddy Ering.

Baca juga: DPRD Kalteng ajak semua pihak hindari kampanye hitam di Pemilu 2024

Baca juga: DPRD Kalteng apresiasi KPU beri pelayanan secara baik ke semua parpol

Baca juga: Pemprov diminta tindak lanjuti aspirasi masyarakat dapil V DPRD Kalteng