Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan penjara seumur hidup atas perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.
Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Berita Terkait
Dua prajurit TNI tersambar petir saat jaga Mabes TNI
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
KSAU: TNI AU segera miliki pesawat nirawak baru
Selasa, 23 April 2024 13:51 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
TNI terima 235 senjata rakitan sisa konflik dari warga perbatasan
Rabu, 17 April 2024 12:57 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Usai terjadi bentrok di Sorong, TNI AL dan Brimob lakukan mediasi
Senin, 15 April 2024 0:24 Wib
Pascabentrok TNI AL-Brimob, kondisi kamtibmas di Sorong aman
Senin, 15 April 2024 0:22 Wib
Dua pelaku pembunuhan casis TNI AL ditahan di Sumbar
Senin, 1 April 2024 16:06 Wib