ASN di daerah ini bacakan ikrar netralitas jelang Pemilu 2024

id netralitas jelang Pemilu 2024,ASN Sumatera Barat,Kalteng,Pemilu 2024,Pilpres 2024,Sumbar

ASN di daerah ini bacakan ikrar netralitas jelang Pemilu 2024

ASN BPSDM Sumbar tekan pakta intergritas dan ucapkan ikrar netralitas jelang Pemilu 2024. (ANTARA/Dok BPSDM)

Padang (ANTARA) - Aparatus Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Barat melaksanakan pembacaan ikrar netralitas dan penandatanganan fakta integritas pegawai ASN menjelang Pemilu 2024.
 
Kepala BPSDM Sumbar Desniarti di Padang, Kamis, mengatakan ikrar dan penandatanganan fakta integritas itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur No.10 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
 
"Kita menindaklanjuti edaran gubernur untuk menghadapi Pemilu 2024," ujarnya.
 
Dalam ikrar tersebut ditekankan agar ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Kemudian diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
 
Lalu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
 
ASN juga harus menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
 
Ia mengatakan pembacaan ikrar tersebut diikuti seluruh ASN BPSDM dilanjutkan penandatanganan fakta integritas oleh Kepala BPSDM Desniarti, Sekretaris, Kepala Bidang, Widyaiswara, Pejabat eselon 4, JFT dan semua staf pelaksana di lingkup BPSDM Provinsi Sumatera Barat.
 
Surat Edaran Gubernur No.10 Tahun 2023 itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.