KLHK jatuhkan sanksi pada 11 industri yang cemari udara

id KLHK ,industri ,cemari udara,polusi

KLHK jatuhkan sanksi pada 11 industri yang cemari udara

Tangkapan layar - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," katanya.

Baca juga: Bupati: Penetapan 15 Hutan Adat di Gumas berkat kolaborasi bersama

KLHK juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di Kementerian LHK.

Lokasi yang dimaksud di antaranya 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sebanyak tujuh unit usaha lainnya di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor.

"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," katanya.

Salah satu bentuk pencemaran udara yang melibatkan industri di kawasan Lubang Buaya berupa berupa usaha absorbent atau produksi arang aktif mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu keras, kata Siti Nurbaya menambahkan.

"Kayunya dibakar terus dicuci lagi pakai asam, kemudian dibakar lagi karena dia daya absorbnya harus tinggi dan absorbent itu harganya mahal kalau diekspor karena dia bisa untuk obat," katanya.

Selain itu, kata Siti, juga ada industri baja, semen juga semen, hingga pakan.

Baca juga: Kebakaran hutan dan lahan di sekitar IKN dipastikan padam

Baca juga: KLHK hadirkan gerakan 'Compos Day' guna kurangi sampah organik di TPA

Baca juga: KLHK diharapkan segera terbitkan SK Program TORA empat kabupaten di Kalteng