KLHK diharapkan segera terbitkan SK Program TORA empat kabupaten di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk empat kabupaten.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan, provinsi setempat memiliki pagu luas hutan 787.783,23 hektare yang berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) nonproduktif.
"Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 hektare untuk program ini. Dari jumlah ini yang sudah di-SK sudah ada empat kabupaten, sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada hektare. Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK empat kabupaten untuk Program TORA ini," kata Edy Pratowo.
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA/Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilaksanakan di Jakarta. Kegiatan ini diinisiasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan dipimpin langsung oleh Menteri Siti Nurbaya.
Baca juga: Pasar murah beras Pemprov Kalteng di Sampit diserbu warga
Adapun berdasarkan data yang disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya, empat kabupaten yang telah di-SK-kan adalah Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas, serta Kapuas. Sedangkan empat kabupaten lainnya yang masih menunggu SK adalah Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Palangka Raya dan Katingan.
Lebih lanjut Edy Pratowo menyampaikan, untuk tata batas di satu kabupaten yakni Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih dalam tahap usulan pada Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).
"Kita harapkan nanti 195.727,15 hektare ini bisa selesai, sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK nonproduktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertifikatkan. Jika ada sertifikat, maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikan," tegasnya.
Sementara itu, dalam arahannya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, rakor bertujuan memperkuat sinergi peran antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan sumber TORA, hingga tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA pada 2023.
Baca juga: Pemprov Kalteng tambah cadangan beras, kabupaten/kota diminta lakukan hal yang sama
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023
Baca juga: Wagub Kalteng dorong UMPR mengoptimalkan peran sebagai pusat unggulan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan, provinsi setempat memiliki pagu luas hutan 787.783,23 hektare yang berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) nonproduktif.
"Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 hektare untuk program ini. Dari jumlah ini yang sudah di-SK sudah ada empat kabupaten, sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada hektare. Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK empat kabupaten untuk Program TORA ini," kata Edy Pratowo.
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA/Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilaksanakan di Jakarta. Kegiatan ini diinisiasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan dipimpin langsung oleh Menteri Siti Nurbaya.
Baca juga: Pasar murah beras Pemprov Kalteng di Sampit diserbu warga
Adapun berdasarkan data yang disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya, empat kabupaten yang telah di-SK-kan adalah Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas, serta Kapuas. Sedangkan empat kabupaten lainnya yang masih menunggu SK adalah Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Palangka Raya dan Katingan.
Lebih lanjut Edy Pratowo menyampaikan, untuk tata batas di satu kabupaten yakni Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih dalam tahap usulan pada Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).
"Kita harapkan nanti 195.727,15 hektare ini bisa selesai, sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK nonproduktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertifikatkan. Jika ada sertifikat, maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikan," tegasnya.
Sementara itu, dalam arahannya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, rakor bertujuan memperkuat sinergi peran antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan sumber TORA, hingga tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA pada 2023.
Baca juga: Pemprov Kalteng tambah cadangan beras, kabupaten/kota diminta lakukan hal yang sama
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023
Baca juga: Wagub Kalteng dorong UMPR mengoptimalkan peran sebagai pusat unggulan