
Berikut 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Berikut daftar Hari Libur Nasional-Cuti Bersama hasil SKB 3 Menteri
Baca juga: Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama mempertimbangkan perkembangan COVID
Baca juga: UN dan US dibatalkan, pemprov tetapkan sistem penentuan kelulusan di Kalteng
Baca juga: Kenali baik-buruk skema 'paylater' saat merencanakan perjalanan
Pewarta : Asep Firmansyah
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026
