Cegah terjadi konflik, investor diminta patuhi perintah UU

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, Kalimantan Tengah, kalteng

Cegah terjadi konflik, investor diminta patuhi perintah UU

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno (kiri dua) yang turut hadir dalam pertemuan membahas penyelesaian bentrok masyarakat dengan aparat di Desa Bangkal, kemarin. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh investor yang berinvestasi di provinsi ini, agar mematuhi sekaligus melaksanakan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban kepada masyarakat sekitar.

Terjadinya bentrok masyarakat dengan aparat kepolisian yang baru-baru ini terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan akibat PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) belum merealisasikan plasma 20 persen, kata Wiyatno di Palangka Raya, kemarin.

"Plasma 20 persen itu kan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan. Jadi, sudah seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan," ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meyakini bahwa konflik antar masyarakat dan perusahaan, dapat dicegah. Bentrok masyarakat dengan aparat yang sempat terjadi di areal kebun PT HMBP pun tidak akan terjadi.

"Saya berharap bentrok masyarakat dan aparat tidak terjadi lagi kedepannya di Kalteng. Siapapun investor yang mau berinvestasi di Kalteng, silahkan. Terpenting, apa-apa yang menjadi hak masyarakat tolong diselesaikan," kata Wiyatno.

Mengenai bentrok masyarakat dengan aparat di areal kebun PT HMBP, menurut dirinya, sudah ada titik temunya dan tinggal menunggu realisasi dari PT HMBP. Hal itu berdasarkan pertemuan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama dirinya dan sejumlah unsur Forkopimda Kalteng, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Pj Bupati Seruyan serta pihak PT HMBP.

"Kita kemarin lengkap. Ada pak Gubernur, saya sebagai Ketua DPRD Kalteng, ada Kapolda Kalteng, Danrem Kalteng, Kajati, Kalteng dan lainya. “Sudah ada titik temu, mungkin nanti komunikasi akan ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten," demikian Wiyatno.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menilai tidak dijalankannya plasma sebesar 20 persen oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi pemantik konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca juga: Presiden Jokowi diharapkan evaluasi izin PBS maupun HTI di Kalteng

"Konflik masyarakat dengan PT HMBP di Desa Bangkal ini, merupakan fakta dan sudah terjadi. Saya pun tidak menyalahkan masyarakat. Mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," ucapnya.

Dirinya pun berharap permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Hal ini dapat terwujud apabila satu sama lainnya bisa saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.

"Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban," kata Sugianto.

Baca juga: Gubernur Kalteng sebut PBS tak jalankan plasma jadi pemicu konflik sosial

Baca juga: Gubernur kunjungi korban konflik Bangkal di RSUD Doris Sylvanus

Baca juga: DPRD dan Pemprov sepakat Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah segera ditetapkan jadi Perda