Gubernur Kalteng sebut PBS tak jalankan plasma jadi pemicu konflik sosial
Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menilai tidak dijalankannya plasma sebesar 20 persen oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi pemantik konflik sosial di tengah masyarakat.
Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal ini, kata dia, merupakan fakta dan sudah terjadi. .
"Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Ia mengaku prihatin atas insiden di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan luka berat akibat bentrok dengan aparat.
"Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng menjamin biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya," jelas Sugianto Sabran.
Sugianto pun berharap permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Hal ini dapat terwujud apabila satu sama lainnya bisa saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.
"Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban," katanya.
Sugianto mengatakan masyarakat Kalteng terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan Falsafah Huma Betang.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan FSVA penuhi keperluan informasi kerawanan pangan
Ia berharap perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kalteng tak hanya sebatas menjalankan kewajiban plasma 20 persen. "Tetapi lebih dari itu, swasta maupun pemegang HTI dapat berkontribusi signifikan, terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur perdesaan yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan,” ucapnya.
Diketahui, terjadi bentrok antara warga dengan aparat yang melakukan pengamanan di kebun kelapa sawit PT HMBP di Desa Bangkal pada 7 Oktober 2023. Warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut PT HMBP merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat.
Akibat konflik tersebut terjadi bentrokan warga dengan pihak aparat keamanan yang mengakibatkan satu orang warga tewas tertembak dan dua warga luka berat yang saat ini sedang mengalami perawatan dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin guna penanganan intensif.
Sementara itu bertempat di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit, Minggu malam (8/10) dilaksanakan dialog dan mediasi antara aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal.
Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, yang dijamin langsung Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab penuh atas persyaratan pembebasan tersebut.
Baca juga: Gubernur kunjungi korban konflik Bangkal di RSUD Doris Sylvanus
Baca juga: Gubernur Kalteng: TNI garda terdepan NKRI
Baca juga: Kadinkes: Nakes penugasan khusus Kemenkes bantu pelayanan di tujuh kabupaten
Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal ini, kata dia, merupakan fakta dan sudah terjadi. .
"Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Ia mengaku prihatin atas insiden di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan luka berat akibat bentrok dengan aparat.
"Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng menjamin biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya," jelas Sugianto Sabran.
Sugianto pun berharap permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Hal ini dapat terwujud apabila satu sama lainnya bisa saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.
"Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban," katanya.
Sugianto mengatakan masyarakat Kalteng terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan Falsafah Huma Betang.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan FSVA penuhi keperluan informasi kerawanan pangan
Ia berharap perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kalteng tak hanya sebatas menjalankan kewajiban plasma 20 persen. "Tetapi lebih dari itu, swasta maupun pemegang HTI dapat berkontribusi signifikan, terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur perdesaan yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan,” ucapnya.
Diketahui, terjadi bentrok antara warga dengan aparat yang melakukan pengamanan di kebun kelapa sawit PT HMBP di Desa Bangkal pada 7 Oktober 2023. Warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut PT HMBP merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat.
Akibat konflik tersebut terjadi bentrokan warga dengan pihak aparat keamanan yang mengakibatkan satu orang warga tewas tertembak dan dua warga luka berat yang saat ini sedang mengalami perawatan dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin guna penanganan intensif.
Sementara itu bertempat di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit, Minggu malam (8/10) dilaksanakan dialog dan mediasi antara aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal.
Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, yang dijamin langsung Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab penuh atas persyaratan pembebasan tersebut.
Baca juga: Gubernur kunjungi korban konflik Bangkal di RSUD Doris Sylvanus
Baca juga: Gubernur Kalteng: TNI garda terdepan NKRI
Baca juga: Kadinkes: Nakes penugasan khusus Kemenkes bantu pelayanan di tujuh kabupaten