Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.
"Jika penghitungan kerugian negaranya sudah diketahui, maka bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, di Kudus, Kamis.
Ia mengakui tidak bisa memprediksi waktunya, mengingat masih menunggu penghitungan kerugian negaranya dari BPKP.
Berkat dukungan psikologis masyarakat, kata dia, tim penyidik masih konsisten dalam penanganan perkara tersebut.
"Mohon doanya, semoga bisa berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Mohon kesabarannya karena penghitungan potensi kerugian negaranya bekerja sama dengan instansi lain," ujarnya.
Pemanggilan sejumlah saksi beberapa minggu terakhir, kata dia, sifatnya hanya pemantapan keterangan dari para saksi.
Jumlah saksi yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Kudus diperkirakan mencapai 70-an saksi.
Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 pengcab, sementara dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan berasal dari pengcab, pengurus KONI, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto juga ikut dimintai keterangannya.