Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerja sama dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi menyukseskan pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
"Pelaksanaan P3PD kami harapkan dapat membawa perubahan pada sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa maupun pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan serta peningkatan kapasitas," kata Kepala DPMD Kalteng Aryawan di Palangka Raya, Selasa.
P3PD adalah program yang dicanangkan pemerintah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, sekaligus mempercepat pembangunan di daerah perdesaan.
Hal itu dia sampaikan di sela kegiatan konsolidasi pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
P3PD merupakan program pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan program ini dilaksanakan oleh empat kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga tersebut, yaitu Komponen I Kementerian Dalam Negeri, serta Komponen II Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Selanjutnya Komponen III Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Komponen IV Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.