"Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, tata cara penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Baca juga: Seorang ibu diduga tega bunuh anaknya karena terjerat pinjaman online
Agusman menyebutkan, etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman.
Agusman menyampaikan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Ia berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi dengan adanya penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: OJK terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol
"Jadi kami betul-betul menjaga agar industri ini berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian kita," katanya.
OJK mencatat industri fintech peer-to-peer lending di Tanah Air terus menunjukkan kinerja yang baik. Total piutang atau utstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.
Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas resiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen.
Baca juga: Bunuh diri diteror pinjol, keluarga korban diminta buat laporan
Baca juga: Kepolisian didesak berantas pinjol ilegal
Baca juga: OJK Kalteng berhasil tuntaskan puluhan pengaduan konsumen per Juni 2023