Seorang ibu diduga tega bunuh anaknya karena terjerat pinjaman online
Semarang (ANTARA) - Seorang ibu di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga tega bunuh anak kandungnya yang masih balita akibat tersangkut pinjaman daring.
"Ibu ini mengaku KTP-nya pernah dipinjam rekannya untuk mengajukan pinjaman daring. Ternyata tagihannya masuk kepadanya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Seorang ibu berinisial RS (34) ini warga Banyumanik, Kota Semarang. Dia tega membunuh anaknya, KA (4), saat menginap di kamar 229 Hotel Neo Semarang pada hari Selasa (10/5).
Irwan mengatakan bahwa tersangka sedang memiliki permasalahan dengan suaminya karena menggunakan uang tabungan sebesar Rp38 juta tanpa izin.
Pelaku sendiri, lanjut dia, sudah memiliki niatan untuk kabur dengan anak pertamanya itu sejak awal.
Akibat rasa khawatir terhadap suaminya, pelaku berinisiatif untuk bunuh diri bersama anak laki-lakinya itu.
"Korban dibekap oleh pelaku saat tidur, kemudian pelaku berniat bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilitkan handuk di leher," katanya.
Namun, kata dia, nyawa pelaku masih terselamatkan dalam peristiwa itu.
Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka soal rekannya berinisial SS yang meminjam KTP sebagai jaminan pinjaman daring.
"Pinjamnya Rp12 juta, kemudian tagihannya jadi Rp38 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ibu ini mengaku KTP-nya pernah dipinjam rekannya untuk mengajukan pinjaman daring. Ternyata tagihannya masuk kepadanya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Seorang ibu berinisial RS (34) ini warga Banyumanik, Kota Semarang. Dia tega membunuh anaknya, KA (4), saat menginap di kamar 229 Hotel Neo Semarang pada hari Selasa (10/5).
Irwan mengatakan bahwa tersangka sedang memiliki permasalahan dengan suaminya karena menggunakan uang tabungan sebesar Rp38 juta tanpa izin.
Pelaku sendiri, lanjut dia, sudah memiliki niatan untuk kabur dengan anak pertamanya itu sejak awal.
Akibat rasa khawatir terhadap suaminya, pelaku berinisiatif untuk bunuh diri bersama anak laki-lakinya itu.
"Korban dibekap oleh pelaku saat tidur, kemudian pelaku berniat bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilitkan handuk di leher," katanya.
Namun, kata dia, nyawa pelaku masih terselamatkan dalam peristiwa itu.
Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka soal rekannya berinisial SS yang meminjam KTP sebagai jaminan pinjaman daring.
"Pinjamnya Rp12 juta, kemudian tagihannya jadi Rp38 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.