Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye

id Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye, kalteng, kotim, Kotawaringin Timur, pemilu, Sampit

Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye

Kepala Bawaslu Kotim Muhamad Natsir (kiri) didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto (kanan). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhamad Natsir menyampaikan, pihaknya telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

“Sebelumnya kami telah menerima dua laporan secara resmi terkait dugaan pelanggaran, maka dari itu kami selalu mengimbau kepada peserta  pemilu agar tertib dalam mengikuti setiap tahapan pemilu,” ucapnya di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, dua laporan yang masuk itu sehubungan dengan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye atau kampanye sebelum masa kampanye. Kendati, ia tidak menyebutkan siapa pelapor dan peserta pemilu yang dilaporkan.

Kedua laporan itu pun telah ditindaklanjuti dan diproses oleh Sentra Penegak Hukum Terpada (Gakkumdu) Bawaslu yang juga melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan unsur lainnya.

Natsir membeberkan, secara umum tindakan dari pihak yang dilaporkan memang memenuhi unsur bersalah, namun secara hukum belum memenuhi unsur kumulatif, sehingga belum dapat dikenakan sanksi.

Hal tersebut lantaran, laporan diterima sebelum ada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu, maka pihak yang dilaporkan saat itu belum sah sebagai calon legislatif (caleg) dan belum bisa dipersalahkan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Baca juga: Realisasi PAD Kotim baru 75 persen, Bapenda optimistis capai target

“Karena kemarin belum penetapan DCT, dengan begitu subjek hukum atau orang yang dilaporkan belum sah sebagai caleg, sehingga tidak bisa dipersalahkan atau tidak terbukti bersalah,” ujarnya.

Kendati demikian, ia berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi peserta pemilu lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi, sejak 4 November 2023 lalu DCT untuk pemilu legislatif Kotim sudah diumumkan. Selanjutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye maka akan masuk dalam ranah dugaan pidana pemilu.  

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari UU Nomor 7 tahun 2017, mengatur bahwa sejak diumumkan DCT, baik itu untuk anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, maka peserta pemilu baik caleg maupun partai politik (parpol) diberi jeda 25 hari sebelum boleh melakukan kampanye.

“Pengumuman DCT kan pada 4 November lalu, sesuai aturan UU, kampanye baru boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” imbuhnya.

Natsir menambahkan, sehubungan dengan penegakan peraturan pemilu ini pihaknya bersama tim gabungan menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosial (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kotim.

Penertiban ini berlangsung selama 3 hari, dari 14-16 November 2023. Jika dari 17-27 November masih ada peserta pemilu maupun parpol yang bandel dengan tetap memasang APS maupun APK, maka sesuai instruksi Bawaslu RI harus segera dijadikan temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.

Sesuai aturan ditetapkan, bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta.

Baca juga: Disdamkarmat Kotim latihan penyelamatan korban di ketinggian

Baca juga: Pegawai pemerintahan di Kotim diingatkan lebih menjaga netralitas

Baca juga: Sudah empat pengusaha mendaftar calon Ketua Organda Kotim