Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Sebelumnya, pada Kamis (11/1), Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," kata Albertina.
Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Dewas KPK beberapa sebelumnya mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewas KPK Albertina, Senin (16/3/2023).
Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Berita Terkait
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Sebanyak 425 WBP di Kalteng mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah
Senin, 8 April 2024 21:18 Wib
Kuatkan mental dan sosial, anak binaan di Rutan Palangka Raya diberikan pembinaan
Kamis, 4 April 2024 19:56 Wib
Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
Rabu, 27 Maret 2024 18:37 Wib
25 WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya wisuda Sarjana Teologi
Rabu, 27 Maret 2024 16:04 Wib
Atasi kelebihan kapasitas, 50 warga binaan Rutan Palangka Raya dipindahkan
Selasa, 26 Maret 2024 15:46 Wib
Dito Mahendra dipindahkan ke Rutan Cipinang
Selasa, 19 Maret 2024 15:48 Wib