Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon mengungkapkan bahwa jajarannya sudah menangkap empat orang terduga pelaku pembakaran sejumlah ruko dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY di Waena, Jayapura.
Pembakaran ruko, rumah dinas dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY terjadi saat ribuan massa yang mengiringi pemakaman jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melintas di kawasan Waena pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Aksi yang dilakukan para pelaku itu sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," kata Kapolresta Jayapura didampingi Komandan Kodim 1701 Jayapura Letnan Kolonel Infanteri Hendry Widodo dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di Jayapura, Papua, Senin.
Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi terpisah pada pekan lalu setelah tim gabungan mendalami rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Keempat pelaku saling kenal dan sudah berencana untuk membuat kegaduhan saat rombongan iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe menuju ke kediamannya di Koya Tengah untuk dimakamkan," kata Mackbon .
Kapolresta mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terungkap mereka menunggu iringan pengantar jenazah di Waena sehingga saat rombongan melintas ikut bergabung.
Sebelum membakar ruko, para pelaku sempat berupaya membakar plafon Toko Jaya Pratama yang terletak di Jalan Raya Waena dengan terlebih dahulu membakar karton dan melemparnya ke plafon toko.
Mereka kemudian melanjutkan aksinya dengan melakukan pelemparan saat berada di traffic light hingga masyarakat berhamburan. Kondisi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pembakaran ruko yang berada di sekitar traffic light menuju Jalan SPG Waena.
Tercatat ada 28 bangunan terdiri atas ruko, rumah dinas dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY yang ludes terbakar.
"Keempat pelaku yang ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dijerat pasal 187 ayat (1), pasal 170 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolresta Jayapura.