Disdik Kotim ingatkan satuan pendidikan tidak menambah libur Ramadhan
Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah mengingatkan satuan pendidikan di wilayah setempat agar tidak menambah hari libur atau cuti bersama pada Ramadhan nanti.
“Kami harapkan tidak ada satuan pendidikan yang menambah libur atau cuti bersama, mengingat kita sudah membuat ketentuan libur puasa dan teknis pembelajaran selama Ramadhan,” ucapnya di Sampit, Selasa.
Imbauan ini khususnya ia sampaikan kepada kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim yang berada di bawah kewenangan Disdik setempat.
Menyambut Ramadhan 1445 Hijriah, Disdik Kotim telah menerbitkan surat edaran (SE) dalam rangka penyesuaian kegiatan belajar mengajar.
Isi surat tersebut di antaranya terkait libur khusus puasa (LKP) awal Ramadhan selama enam hari, yakni 11 sampai 16 Maret 2024. Lalu, cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari 8 sampai 15 April 2024.
Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim: Waspada akun palsu mengatasnamakan pejabat daerah
“Libur dan cuti bersama yang diberikan sudah cukup sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur atau cuti. Kalau pun nanti ada perubahan ketentuan pastinya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Selain penyesuaian hari libur dan cuti bersama, dalam SE Disdik Kotim nomor 420/1125/SET/2024 juga mengatur kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, yakni memulai jam pelajaran pada pukul 07:00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.
Kegiatan bersifat fisik tersebut digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter maupun Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang sangat ditekankan dalam implementasi kurikulum merdeka.
“Manfaatkan momentum bulan suci Ramadhan ini untuk mengoptimalkan pendidikan karakter pada peserta didik, terutama dalam rangka mewujudkan P5,” imbuhnya.
Aturan selanjutnya, setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit. Keputusan pengurangan jam pelajaran itu diharapkan dapat memberikan situasi yang kondusif bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa, selain untuk mendukung agar ibadah puasa mereka tetap berjalan dengan baik.
Sementara, bagi satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.
Baca juga: DPMPTSP Kotim sebut bangunan besar mal belum kantongi izin lengkap
Baca juga: Wabup Kotim berharap inovasi TTG meningkatkan kuantitas dan mutu produk
Baca juga: Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma
“Kami harapkan tidak ada satuan pendidikan yang menambah libur atau cuti bersama, mengingat kita sudah membuat ketentuan libur puasa dan teknis pembelajaran selama Ramadhan,” ucapnya di Sampit, Selasa.
Imbauan ini khususnya ia sampaikan kepada kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim yang berada di bawah kewenangan Disdik setempat.
Menyambut Ramadhan 1445 Hijriah, Disdik Kotim telah menerbitkan surat edaran (SE) dalam rangka penyesuaian kegiatan belajar mengajar.
Isi surat tersebut di antaranya terkait libur khusus puasa (LKP) awal Ramadhan selama enam hari, yakni 11 sampai 16 Maret 2024. Lalu, cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari 8 sampai 15 April 2024.
Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim: Waspada akun palsu mengatasnamakan pejabat daerah
“Libur dan cuti bersama yang diberikan sudah cukup sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur atau cuti. Kalau pun nanti ada perubahan ketentuan pastinya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Selain penyesuaian hari libur dan cuti bersama, dalam SE Disdik Kotim nomor 420/1125/SET/2024 juga mengatur kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, yakni memulai jam pelajaran pada pukul 07:00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.
Kegiatan bersifat fisik tersebut digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter maupun Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang sangat ditekankan dalam implementasi kurikulum merdeka.
“Manfaatkan momentum bulan suci Ramadhan ini untuk mengoptimalkan pendidikan karakter pada peserta didik, terutama dalam rangka mewujudkan P5,” imbuhnya.
Aturan selanjutnya, setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit. Keputusan pengurangan jam pelajaran itu diharapkan dapat memberikan situasi yang kondusif bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa, selain untuk mendukung agar ibadah puasa mereka tetap berjalan dengan baik.
Sementara, bagi satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.
Baca juga: DPMPTSP Kotim sebut bangunan besar mal belum kantongi izin lengkap
Baca juga: Wabup Kotim berharap inovasi TTG meningkatkan kuantitas dan mutu produk
Baca juga: Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma