Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma

id Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma, kalteng, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, Bupati kotim, Halikinnor, sa

Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma

Audiensi Pemkab Kotim dengan perwakilan puluhan koperasi mitra kelapa sawit, Senin (4/3/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Maraknya penjarahan tandan buah sawit (TBS) dan tuntutan plasma dari oknum masyarakat menjadi hal yang banyak dikeluhkan pihak koperasi dan disampaikan saat audiensi dengan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor di rumah jabatan bupati.

“Tujuan kita berkumpul hari ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan yang ada, karena dalam pembangunan itu tugas pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” kata saat menerima audiensi dengan pengurus dan anggota koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Senin.

Ia menuturkan, investasi membawa banyak hal positif bagi daerah, terutama dalam hal menggerakkan ekonomi daerah. Namun, dalam setiap investasi maupun pembangunan pasti ada kendala yang dihadapi dan hal tersebut sudah menjadi tugas bersama untuk mengatasinya.

Melalui audiensi ini, Pemkab Kotim ingin lebih mengenal dan menyerap aspirasi dari koperasi kelapa sawit dalam rangka mendukung kelancaran investasi di daerah. Terlebih, Kotim merupakan barometer investasi kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah.

Disamping itu, keberadaan perusahaan besar swasta (PBS) hendaknya tidak hanya mengambil profit dari usaha yang dijalankan di daerah, tapi juga memberikan kontribusi dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

“Kita ketahui bersama bahwa tetangga kita, Seruyan, banyak sekali permasalahan termasuk penjarahan kebun milik perusahaan, koperasi maupun warga. Mudah-mudahan dengan sinergisitas kita di Kotim, sehingga daerah kita tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Sekitar 28 koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit hadir dalam audiensi tersebut. Puluhan koperasi ini terbagi dalam dua wilayah, yakni Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu, lalu Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, dan Tualan Hulu.

Perwakilan salah satu koperasi, Murnelis menyampaikan uneg-unegnya terkait situasi usaha perkebunan kelapa sawit saat ini yang menurutnya sedang tidak baik-baik saja. 

“Keadaan sekarang menurut kami sangat mengganggu keamanan dan ketertiban kami sebagai mitra PBS kelapa sawit,” ujarnya.

Murnelis menceritakan, Koperasi Harapan Abadi yang dijalankan pihaknya sudah dirintis sejak tahun 2004. Kala itu, dampak dari konflik antaretnis yang terjadi tahun 2001 masih sangat terasa. 

Baca juga: HPN 2024, Bupati Kotim ajak pers kawal transisi kepemimpinan

Di tengah kondisi yang belum stabil, pihaknya berusaha untuk membangkitkan masyarakat Kotim, khususnya di Cempaga Hulu, melalui program plasma dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

Namun, setelah plasma berjalan baik, ternyata muncul oknum masyarakat yang tidak senang dan ingin mengganggu ketertiban dan keamanan koperasi. Kondisi tersebut bahkan berujung penjarahan TBS yang tentunya sangat merugikan.

“Kalau cuma mencuri beberapa tidak apa-apa, tapi ini penjarahan. Luar biasa. Dan kami yakin hal itu bukan dilakukan oleh warga asli daerah kita,” sebutnya.

Selanjutnya, Murnelis menyampaikan adanya oknum yang menuntut plasma dan kemitraan dengan PBS yang menjadi mitra pihaknya. Padahal, PBS tersebut telah melaksanakan kewajiban plasmanya dengan koperasi yang sudah ada.

“Oleh sebab itu, kami meminta pendapat dan masukan atau produk hukum dari pemerintah daerah supaya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Halikinnor menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten II Sekretariat Daerah Kotim untuk memastikan legalitas hukum antara perusahaan dan koperasi, apabila ada yang kurang atau kewajiban yang belum terlaksana agar segera diperbaiki dan dilengkapi.

Kemudian, kelengkapan legalitas tersebut dibuat dalam suatu dokumen yang dilaporkan ke Bupati dengan tembusan kepada gubernur, DPRD, Polda, dan Kejaksaan Tinggi supaya apabila sewaktu-waktu terjadi permasalahan atau gangguan dari oknum, maka koperasi dan perusahaan memiliki payung hukum yang jelas.

“Supaya semua pihak terkait tau kalau sudah lengkap legalitasnya, jadi kalau ada gangguan aparat penegak hukum (APH) akan langsung turun,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar koperasi dapat bekerja sama dengan perusahaan jika terjadi suatu permasalahan. Dari beberapa kejadian yang ia temui, hanya perusahaan yang turun tangan. 

Menurutnya, dengan jumlah koperasi dan anggota yang begitu banyak, kalau bersama-sama menjaga tidak akan ada oknum yang berani mencari masalah. 

“Harus kompak, kalau dari 11.000 gabungan anggota koperasi ada 7.000 saja yang membentengi siapa yang berani,” demikian Halikinnor.

Baca juga: Polres Kotim gandeng komunitas dalam operasi keselamatan jelang Ramadhan

Baca juga: Bupati Kotim perintahkan telusuri perizinan bangunan besar akan dijadikan mal

Baca juga: Banjir di Kotim berangsur surut