Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan hingga pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Pengetatan pengawasan THM ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya," kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto di Palangka Raya, Senin.
Pengetatan itu dilakukan pihaknya melalui cara patroli pada siang dan malam hari guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah tertuang di dalam surat edaran wali kota.
Dia mengatakan, pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj Wali Kota Palangka Raya bernomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang pengaturan usaha hiburan umum, cafe, coffe shop, restoran/rumah makan/kedai makan dan minum selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Bahkan kami pada malam akhir pekan lalu, secara khusus juga melakukan patroli gabungan yang fokus pada pengawasan dan penindakan pelaku usaha di wilayah Jalan G. Obos dan Jalan Sisingamangaraja," kata Berlianto.
Baca juga: Polda Kalteng ungkap 22 kasus sindikat curanmor
Tim gabungan ini juga terdiri dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Diskominfo, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya.
Berlianto menerangkan, isi surat edaran itu adalah menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadhan, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
Tidak memperbolehkan usaha diskotik, klub malam, bar, dan rumah minuman beralkohol buka selama bulan Ramadhan. Tidak memperbolehkan usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
"Usaha karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," katanya.
Baca juga: Uang dan laptop raib di mobil saat beli takjil di Palangka Raya
Untuk pengusaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.
Melarang seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Mengharuskan kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah massa selama bulan Ramadhan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
"Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024," katanya.
Bagi pihak-pihak yang melanggar, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku.
"Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pengusaha di Palangka Raya selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 16:54 Wib
Presiden Prabowo Subianto tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
Rabu, 6 November 2024 15:11 Wib
Satpol PP Palangka Raya tertibkan baliho kedaluwarsa
Rabu, 16 Oktober 2024 15:46 Wib
Satpol PP segel warung remang-remang tempat prostitusi
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:26 Wib
Satpol PP Palangka Raya amankan pelajar diduga bolos sekolah
Rabu, 11 September 2024 8:04 Wib
Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda
Minggu, 8 September 2024 17:18 Wib
Vandalisme di kawasan Bundaran Besar, Kasatpol PP ajak warga jaga aset daerah
Rabu, 4 September 2024 16:13 Wib
Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Rabu, 4 September 2024 6:08 Wib