MKMK sebut Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik

id Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,mkmk,arief hidayat

MKMK sebut Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
 
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Diketahui, Arief dilaporkan ke MKMK oleh seorang pelapor bernama Harjo Winoto atas keterlibatannya dalam PA GMNI yang mana organisasi tersebut diduga terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Hakim Arief Hidayat dijatuhkan sanksi terbukti langgar Sapta Karsa Hutama
 
Terlebih, Arief menjadi salah satu Hakim Konstitusi yang ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di mana Ganjar-Mahfud yang diusung oleh PDIP mengajukan permohonan.
 
Harjo menilai, apabila hakim yang terafiliasi dengan partai politik duduk menjadi hakim di Sidang PHPU, maka akan terjadi benturan kepentingan.
 
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa PA GMNI bukanlah organisasi yang terafiliasi dengan partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor.
 
“Dengan merujuk Pasal 4 dan Pasal 7 AD/ART PA GMNI telah ternyata bahwa PA GMNI bukanlah organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor karena dengan sifat keanggotaannya yang terbuka,” kata Ridwan.

Baca juga: Pendiri MURI Jaya Suprana diingatkan berdiri saat hakim masuk ruang sidang
 
MKMK juga menyebut bahwa sebelum Arief mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum PA GMNI, ia telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Etik dan telah dijawab melalui surat Nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya memperkenankan Arief mencalonkan diri menjadi ketua umum.
 
Selain itu, di dalam dalil pelapor disebutkan bahwa Arief yang dilantik oleh Megawati Soekarno Putri, menimbulkan kesan adanya afiliasi antara PA GMNI dengan PDI Perjuangan.
 
Dalil tersebut, kata Ridwan, telah dibantah oleh Arief yang menyatakan bahwa status Megawati ketika melantik adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina PA GMNI.
 
MKMK berpendapat, sepanjang tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.
 
“Dengan kata lain, kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum PA GMNI bukanlah merupakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh para pelapor,” pungkas Ridwan.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: MKMK tak berwenang nilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres

Baca juga: Enam hakim konstitusi dijatuhi sanksi lisan

Baca juga: Putusan kontroversi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan