KPU Pulang Pisau kembali rekrut PPK dan PPS

id KPU Pulang Pisau kembali rekrut PPK dan PPS, kalteng, Pulang pisau

KPU Pulang Pisau kembali rekrut PPK dan PPS

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin mengatakan, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, salah satunya dengan kembali dilakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten setempat.

“Pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran seleksi terbuka bagi calon anggota PPK sesuai dengan tahapan dimulai 23-29 April 2024,” kata Roby Hudin di Pulang Pisau, Jumat.

Dikatakan Roby Hudin, seleksi dilakukan secara terbuka. Penelitian terhadap berkas administrasi bagi calon anggota PPK dilakukan 24 April-3 Mei 2024.

Setelah itu proses perekrutan dilanjutkan melalui seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK, wawancara, hingga pengumuman hasil dan penetapan. Anggota PPK yang terpilih dari hasil seleksi terbuka ini dilantik pada 16 Mei 2024.

Dikatakan Roby Hudin, untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati baru pengumuman pendaftaran dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024.

Sama seperti perekrutan PPK, calon anggota PPS juga melalui proses seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK, wawancara, hingga pengumuman hasil dan penetapan. Hasil anggota PPS yang terpilih dilantik pada 26 Mei 2024.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau dapat bantuan videotron dari Pemprov Kalteng

Terkait dengan pendaftaran bagi calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024, Roby Hudin mengungkapkan ada tahapan tersendiri. Pencalonan Pilkada 2024 dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau pasangan calon  perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT Pemilu terakhir.

“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati jika memenuhi syarat  dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak  pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024,” terang Roby Hudin.

Menurutnya, untuk Kabupaten Pulang Pisau jumlah dukungan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah 101.189 DPT atau jumlah minimal dukungan sebanyak 10.119 DPT dengan jumlah sebaran minimal lima kecamatan.

Selanjutnya, kata dia, untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen  dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Untuk pendaftaran bakal calon masih belum, namun untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah mulai dilaksanakan,” demikian Roby Hudin.

Baca juga: Jalan penghubung tiga desa di Pulang Pisau perlu peningkatan

Baca juga: ASN Pulang Pisau diingatkan kembali disiplin usai cuti bersama

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau manfaatkan Safari Ramadhan sarana penyampaian isu strategis pembangunan