KPU Gunung Mas segera rekrut calon anggota PPK Pilkada 2024

id Komisi Pemilihan Umum Gunung Mas, KPU Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Gunung Mas, kalteng, gumas

KPU Gunung Mas segera rekrut calon anggota PPK Pilkada 2024

Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Sugiono. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, segera merekrut calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU Gunung Mas Sugiono di Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa pihaknya memerlukan 60 anggota PPK yang tersebar di 12 kecamatan untuk membantu pelaksanaan Pilkada 2024 di kabupaten setempat.

"Dalam satu kecamatan, anggota PPK yang diperlukan adalah sebanyak lima orang, jadi secara keseluruhan kita perlu 60 anggota PPK," sambung dia.

Oleh sebab itu, dia mempersilahkan siapapun yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK. Persyaratan yang dimaksud antara lain Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 17 tahun.

Syarat lainnya yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Lalu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca juga: Edy Pratowo: Sudah enam kali pemilu

"Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," papar Sugiono.

Lebih lanjut, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 23 April 2024. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Gunung Mas paling lambat 29 April 2024.

"Untuk keterangan lebih rinci terkait perekrutan calon anggota PPK dapat ditanyakan langsung kepada helpdesk di kantor KPU Gunung Mas," demikian Sugiono.

Baca juga: Jadwal tahapan Pilkada 2024 hingga seleksi Panwascam sepekan ke depan

Baca juga: KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024

Baca juga: Pemkab Gunung Mas hibahkan Rp8,3 miliar untuk pengamanan Pilkada 2024