KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024

id KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024, kalteng, Palangka raya, politik

KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024

KPU Kalteng sayembarakan Maskot Pilkada serentak 2024. ANTARA/HO-KPU Kalteng

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sayembara penentuan maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat kecuali anggota dan sekretariat, ASN dan jajaran pegawai KPU baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan, pada sayembara ini, peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran serta surat pernyataan keaslian karya yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 pada formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

"Peserta juga dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/SayembaraMaskotPilkadaKalteng2024. Formulir pendaftaran dapat dikirim bersamaan dengan hardcopy karya," katanya.

Para peserta juga wajib menyertakan deskripsi atau definisi karya Maskot yang diikutsertakan dalam sayembara. Ketentuannya diketik pada kertas ukuran A4.

Desain Maskot dikirim berbentuk softcopy ke email tekmas.62@gmail.com dengan keterangan Sayembara Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara hardcopy desain maskot dikirim dalam bentuk Compact Disk (CD).

Baca juga: DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur

Harmain menerangkan, desain maskot harus merepresentasikan atau menggambarkan kekhasan yang ada di Kalimantan Tengah. Desain bersifat komunikatif dan mudah dipahami dan juga harus mencerminkan asas Pemilihan 2024 “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil”.

Desain maskot juga harus memuat frasa “Rabu, 27 November 2024”. Kemudian tidak boleh berasosiasi dengan lambang negara, ormas, atau partai politik dan tidak diperkenankan membuat gambar diri tokoh tertentu atau lambang atau simbol lain yang tidak diperkenankan menurut ketentuan.

"Desain harus original bukan hasil plagiat. Berdasarkan perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundangan, hak cipta karya pemenang sayembara menjadi milik KPU Provinsi Kalimantan Tengah," kata Harmain.

Dia menerangkan, pendaftaran dan penerimaan karya peserta dimulai Tanggal 18 sampai 26 April 2024. Pengumuman Hasil Pemenang pada tanggal 30 April 2024.

"Hasil keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Kemudian untuk pajak hadiah sayembara ditanggung pemenang," kata Harmain.

Dia pun mengajak masyarakat Kalteng untuk meramaikan sayembara maskot Pilkada 2024 karena KPU Kalteng menyediakan sejumlah hadiah dengan total nilai Rp50 juta rupiah untuk enam orang peserta.

Baca juga: Menteri PANRB setujui 40.839 formasi CASN di Kemensos

Baca juga: Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia

Baca juga: KPU RI yakin hasil Pemilu 2024 tak akan dibatalkan