DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur

id DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta pemerintah daerah setempat melakukan pendampingan terhadap korban kasus asusila melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Kota Besi.

“Kasus asusila yang terjadi di Kota Besi menjadi keprihatinan kita semua. Saya mengusulkan dinas terkait memberikan pendampingan kepada korban untuk mengatasi persoalan psikis dan trauma yang dialaminya,” kata Riskon di Sampit, Jumat.

Baru-baru ini jajaran Polsek Kota Besi telah mengamankan seorang pria berusia 45 tahun karena telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak perempuannya. Parahnya, salah satu dari anak tersebut masih di bawah umur.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian aksi bejat sang ayah telah dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan, terhitung mulai Januari hingga April 2024.

Sementara, ibu dari kedua korban dan mantan istri dari pelaku menetap di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan.

Dalam kejadian ini, dapat diprediksi sang anak akan mengalami traumatis dan malu akibat stigma masyarakat yang dapat menjadi beban psikologis berkepanjangan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim diharapkan dapat memberikan pendampingan secara penuh.

Baca juga: DPRD Kotim minta pemda intens awasi peredaran mamin saat Ramadhan

Pendampingan yang diberikan dalam bentuk perlindungan hukum, rehabilitasi, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi korban pelecehan seksual yang berpotensi memiliki trauma jangka panjang.

“Jadi kasus ini bukan hanya perlu ditangani secara hukum terhadap pelaku, tapi perlu diperhatikan pula kondisi kesehatan dan psikologis korban,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, korban yang mengalami pelecehan seksual, terutama pada anak usia dini dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan orang tua korban.

Dukungan orang tua yang tersisa yaitu ibunya dalam kasus ini serta keluarga sangatlah dibutuhkan untuk mengembalikan semangat hidupnya yang hilang. Begitu juga bantuan dari pemerintah untuk memberikan pendampingan hingga keadaannya pulih.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kotim Imam Subekti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Namun, untuk saat ini korban masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Besi.

“Kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ada melakukan pendampingan korban, masih berproses. Kami juga sambil berkoordinasi dengan aparat berwenang,” demikian Imam.
Baca juga: Legislator Kotim dorong penegakan hukum bagi pelaku karhutla

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab selektif beri izin pemanfaatan fasilitas olahraga

Baca juga: Marak pengamen cilik, legislator Kotim tegaskan eksploitasi anak bisa dipidana