Sampit (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta pemerintah daerah (pemda) mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman (mamin) saat Ramadhan 1445 Hijriah.
“Pemda melalui dinas terkait diharap mengawasi dan mengimbau para pelaku UMKM yang berjualan ketika Ramadhan ini untuk memakai bahan yang higienis dan aman untuk konsumen,” kata Riskon di Sampit, Sabtu.
Ia menuturkan, masyarakat cenderung lebih konsumtif saat bulan Ramadhan. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar meraup keuntungan berlipat ganda tanpa mempedulikan standar kesehatan dari produk mamin yang dijual.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah lebih intens mengawasi peredaran mamin, baik yang berada di Pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan sebagainya. Terlebih, pada Ramadhan tahun lalu sempat terjadi insiden keracunan massal di Kota Sampit akibat mengkonsumsi kue yang dijual untuk menu berbuka puasa.
Pemda juga diminta bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Palangka Raya secara periodik melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke pasar, swalayan, dan toko yang menjual mamin guna mengantisipasi adanya pedagang ‘nakal’ yang tetap menjual produk kadaluarsa.
“Perlu dilakukan operasi pasar untuk merazia bahan-bahan maupun produk mamin yang mungkin sudah atau hampir kadaluarsa, supaya jangan dipajang dan dijual lagi ke konsumen,” ucapnya.
Riskon juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli produk mamin dari UMKM atau yang dijual di pasar. Pastikan kondisi fisik produk masih segar dan higienis sehingga dapat meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan seperti insiden tahun 2023.
Kemudian, kepada para pelaku UMKM berbasis kuliner diminta agar jujur dan betul-betul memperhatikan kualitas makanan yang dijual agar aman dikonsumsi.
Apalagi pemerintah telah membuat wacana paling lambat 18 Oktober 2024 setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal dan salah satu indikator penilaiannya adalah kualitas produk.