DPRD Kotim minta pemda intens awasi peredaran mamin saat Ramadhan

id dprd kotim, riskon fabiansyah, pengawasan makanan ramadhan, pasar ramadhan, sampit, kotawaringin timur

DPRD Kotim minta pemda intens awasi peredaran mamin saat Ramadhan

Suasana Pasar Ramadhan yang digelar Pemkab Kotim di Jalan S.Parman Sampit, (14/3/2024). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta pemerintah daerah (pemda) mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman (mamin) saat Ramadhan 1445 Hijriah.
“Pemda melalui dinas terkait diharap mengawasi dan mengimbau para pelaku UMKM yang berjualan ketika Ramadhan ini untuk memakai bahan yang higienis dan aman untuk konsumen,” kata Riskon di Sampit, Sabtu.
Ia menuturkan, masyarakat cenderung lebih konsumtif saat bulan Ramadhan. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar meraup keuntungan berlipat ganda tanpa mempedulikan standar kesehatan dari produk mamin yang dijual.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah lebih intens mengawasi peredaran mamin, baik yang berada di Pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan sebagainya. Terlebih, pada Ramadhan tahun lalu sempat terjadi insiden keracunan massal di Kota Sampit akibat mengkonsumsi kue yang dijual untuk menu berbuka puasa.
“Kita tentu tidak ingin hal yang sama terulang, jadi harus diantisipasi sejak dini,” ucapnya.

Baca juga: MES Kotim apresiasi dukungan pemkab dan perbankan

Pemda juga diminta bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Palangka Raya secara periodik melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke pasar, swalayan, dan toko yang menjual mamin guna mengantisipasi adanya pedagang ‘nakal’ yang tetap menjual produk kadaluarsa.
“Perlu dilakukan operasi pasar untuk merazia bahan-bahan maupun produk mamin yang mungkin sudah atau hampir kadaluarsa, supaya jangan dipajang dan dijual lagi ke konsumen,” ucapnya.
Riskon juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli produk mamin dari UMKM atau yang dijual di pasar. Pastikan kondisi fisik produk masih segar dan higienis sehingga dapat meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan seperti insiden tahun 2023.
Kemudian, kepada para pelaku UMKM berbasis kuliner diminta agar jujur dan betul-betul memperhatikan kualitas makanan yang dijual agar aman dikonsumsi.
Apalagi pemerintah telah membuat wacana paling lambat 18 Oktober 2024 setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal dan salah satu indikator penilaiannya adalah kualitas produk.
“Memperhatikan kualitas produk bukan hanya untuk konsumen tapi juga kepentingan pedagang itu sendiri, jadi mulai sekarang biasanya menggunakan bahan yang bagus dan aman agar kualitas produknya pun bagus,” demikian Riskon.

Baca juga: Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile

Baca juga: Pemkab Kotim siap gelar lomba Mancing Lestari

Baca juga: Dishub Kotim siapkan Rp550 juta untuk peremajaan lampu lalu lintas