Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengukuhkan 50 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Mereka yang dilantik ini adalah PPK se Kabupaten Barito Timur yang akan bertugas pada Pilkada Barito Timur 2024,” kata Ketua KPU Barito Timur Setya Hedipuspita di Tamiang Layang, Kamis.
Anggota PPK akan melaksanakan tugas di antaranya yakni membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. Mereka membantu KPU setempat dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
Untuk itu, Satya menyampaikan beberapa poin penting terkait tanggung jawab dan integritas yang harus dijunjung tinggi oleh para anggota PPK. Dia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, serta menjaga netralitas dalam setiap tahap pemilihan.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim lepas keberangkatan calon haji menuju tanah suci
“PPK yang dilantik hari ini memiliki peran penting sebagai manajer konflik yang harus siap menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Oleh karena itu, diharapkan PPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Satya.
Satya pun juga mengingatkan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi yang harus dilaksanakan dengan prinsip jujur, adil dan transparan. Untuk itu, para anggota PPK diharapkan dapat menjadi pelayan masyarakat yang amanah dan memiliki tinggi dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih dan kredibel.
“Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh PPK dapat segera bekerja dan mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pilkada Barito Timur 2024 yang akan dilaksanakan dalam waktu enam bulan mendatang,” kata Satya.
Saat ini tahapan jadwal Pilkada Bartim 2024 sesuai Keputusan KPU Barito Timur Nomor 27/2024 yakni pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Selanjutnya persiapan yang akan dilaksanakan lainnya yakni penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih hingga pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu tahapan penyelenggaraan yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim minta KONI identifikasi permasalahan disertai pembenahan
Baca juga: Anggota DPRD Bartim daftar ke PDIP jadi bacalon Wabup Barsel
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim berharap GKII bermanfaat lebih optimal