Tingkatkan layanan kearsipan, Disarpustaka Kapuas ikuti bimtek SIKN

id pemkab kapuas, disarpustaka kapuas, arsip, anri, pengarsipan, kuala kapuas

Tingkatkan layanan kearsipan, Disarpustaka Kapuas ikuti bimtek SIKN

Kepala Disarpustaka Kapuas Suwarno Muriyat beserta jajaran. (​​​​ANTARA/HO-Disarpustaka Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus melakukan peningkatan pengelolaan dan layanan kearsipan dengan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) SIKN secara daring.
 
"Bimtek yang kami ikuti selama sehari ini diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI (ANRI),” kata Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat di Kuala Kapuas, Selasa.
 
Dijelaskannya, bimtek yang diselenggarakan oleh ANRI ini menguraikan tentang pentingnya Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dalam pengelolaan arsip.
 
“Sistem, jaringan dan sarana pelayanan informasi arsip secara nasional bertujuan untuk mewujudkan layanan arsip dinamis maupun statis sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah yang disajikan secara transparan dan akuntabel kepada publik,” katanya.

Baca juga: KPK dorong Pemkab Kapuas pacu capaian MCP
 
Lebih lanjut diterangkannya, arsip yang telah diproses digitalisasi dimasukkan ke dalam aplikasi SIKN. Kemudian diakses oleh publik secara online melalui situs web Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dari sejumlah simpul jaringan.
 
“Pasca bimtek para arsiparis dan admin SIKN Pemkab Kapuas segera menata berbagai arsip dinamis dan statis dan berkoordinasi kepada simpul jaringan, agar arsip dimaksud dapat disajikan kepada publik secara transparan,” terangnya.
 
Adapun dua pemateri yakni Suryana dan Yuliusman Kurniawan yang juga Pembina Informasi Nasional ANRI menekankan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk memanfaatkan JIKN menjadi salah satu situs web penunjang tugas dan fungsi di lingkungan kerja, pengembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
"LKD yang memiliki informasi kearsipan bersifat terbuka untuk diakses publik ataupun informasi kearsipan yang diakses secara terbatas oleh pengguna di lingkungan pemerintah melalui Portal JIKN Intra-Pemerintah,” demikian Suwarno Muriyat.

Baca juga: Kepengurusan Lembaga Perempuan Dayak Kapuas dikukuhkan

Baca juga: Guru PPPK di Kapuas diminta laksanakan tugas dengan sepenuh hati

Baca juga: Reuni akbar pensiunan ASN Disdik Kapuas pererat tali kekeluargaan