Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan Perbup penyedia jasa konstruksi di Kapuas
Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas PUPRPKPP bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi di wilayah setempat.
"Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman tentang kewajiban penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kapuas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, di Kuala Kapuas, Jumat.
Kegiatan ini, sambungnya, juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi disini saya mengimbau untuk penyedia jasa konstruksi apabila memang sudah diketahui nominal proyeknya segera saja didaftarkan dalam sistem aplikasi kami online E-JAKON," kata Budi.
Tujuannya, lanjut dia, agar proyek yang didaftarkan ini terlindungi seluruh pekerjaannya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan resiko- resiko yang terjadi pada saat proyek berlangsung sampai habis masa pemeliharaan sudah dapat di antisipasi. Asalkan data-data yang diberikan di awal sesuai dan valid.
Adapun penambahan dan pengurangan tenaga kerja silahkan saja dilakukan pengupdatean di Aplikasi E-JAKON. Kemudian apabila ada penambahan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada penambahan iuran selama berdirinya proyek hingga masa pemeliharaan.
"Kecuali adanya adendum dan mengubah nominal nilai proyek maka harus dilaporkan ulang," tambahnya,
Baca juga: Pemkab Kapuas dorong peningkatan pengelolaan keuangan desa
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PUPRPKPP kabupaten setempat jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas ini, Bidang Bina Konstruksi yang ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas PUPRPKPP setempat, untuk membantu kelancaran acara ini telah mengundang 60 penyedia jasa konstruksi yang berkontrak dengan Dinas PUPRPKPP setempat.
Sementara itu, salah satu perwakilan peserta sosialisasi Direktur PT. Karya Halim Sampoerna, Robert mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kuala Kapuas juga Dinas PUPRPKPP yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.
"Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pelaku usaha jasa konstruksi di Kalteng yang mana kami sedikit banyaknya mengetahui hak, kewajiban juga manfaat jaminan sosial di sektor jasa konstruksi," demikian Robert.
Baca juga: DPMD Kapuas luncurkan aplikasi CMS tingkatkan pengelolaan keuangan
Baca juga: Satpol PP Kapuas gencarkan sosialisasikan pencegahan kenakalan remaja ke sekolah
Baca juga: DPMD Kapuas dukung Pemdes Pulau Mambulau tingkatkan kemampuan penanganan kebakaran
"Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman tentang kewajiban penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kapuas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, di Kuala Kapuas, Jumat.
Kegiatan ini, sambungnya, juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi disini saya mengimbau untuk penyedia jasa konstruksi apabila memang sudah diketahui nominal proyeknya segera saja didaftarkan dalam sistem aplikasi kami online E-JAKON," kata Budi.
Tujuannya, lanjut dia, agar proyek yang didaftarkan ini terlindungi seluruh pekerjaannya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan resiko- resiko yang terjadi pada saat proyek berlangsung sampai habis masa pemeliharaan sudah dapat di antisipasi. Asalkan data-data yang diberikan di awal sesuai dan valid.
Adapun penambahan dan pengurangan tenaga kerja silahkan saja dilakukan pengupdatean di Aplikasi E-JAKON. Kemudian apabila ada penambahan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada penambahan iuran selama berdirinya proyek hingga masa pemeliharaan.
"Kecuali adanya adendum dan mengubah nominal nilai proyek maka harus dilaporkan ulang," tambahnya,
Baca juga: Pemkab Kapuas dorong peningkatan pengelolaan keuangan desa
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PUPRPKPP kabupaten setempat jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas ini, Bidang Bina Konstruksi yang ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas PUPRPKPP setempat, untuk membantu kelancaran acara ini telah mengundang 60 penyedia jasa konstruksi yang berkontrak dengan Dinas PUPRPKPP setempat.
Sementara itu, salah satu perwakilan peserta sosialisasi Direktur PT. Karya Halim Sampoerna, Robert mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kuala Kapuas juga Dinas PUPRPKPP yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.
"Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pelaku usaha jasa konstruksi di Kalteng yang mana kami sedikit banyaknya mengetahui hak, kewajiban juga manfaat jaminan sosial di sektor jasa konstruksi," demikian Robert.
Baca juga: DPMD Kapuas luncurkan aplikasi CMS tingkatkan pengelolaan keuangan
Baca juga: Satpol PP Kapuas gencarkan sosialisasikan pencegahan kenakalan remaja ke sekolah
Baca juga: DPMD Kapuas dukung Pemdes Pulau Mambulau tingkatkan kemampuan penanganan kebakaran