Kajari Pulang Pisau: Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru korupsi Kesbangpol
Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kalimantan Tengah Deddy Yuliansyah Rasyid mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2023, selain eks bendahara berinisial JMD.
"Kita sedang dalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka baru," kata Deddy dalam keterangan pers di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan Deddy, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kesbangpol Pulang Pisau tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp471.259.439.
Modus penyimpangan yang dilakukan eks bendahara JMD yang dilakukan adalah dengan mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Anggaran yang dicairkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan Kajari, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.471.259.439 sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKN) Nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: Tradisi bersih desa masih menjadi budaya masyarakat Kecamatan Maliku
JMD eks bendahara Kebangpol ini, terang Deddy, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
JMD disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deddy juga mengingatkan kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Tindakan penyimpangan yang dilakukan eks bendahara Kesbangpol ini diharapkan menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan Negara harus mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta mengacu kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Eks bendahara Kesbangpol Pulang Pisau ditetapkan tersangka korupsi
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan penyelesaian proyek strategis sesuai target
Baca juga: Sebanyak 28 KK di Pulpis dapat bantuan program perbaikan rumah
"Kita sedang dalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka baru," kata Deddy dalam keterangan pers di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan Deddy, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kesbangpol Pulang Pisau tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp471.259.439.
Modus penyimpangan yang dilakukan eks bendahara JMD yang dilakukan adalah dengan mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Anggaran yang dicairkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan Kajari, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.471.259.439 sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKN) Nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: Tradisi bersih desa masih menjadi budaya masyarakat Kecamatan Maliku
JMD eks bendahara Kebangpol ini, terang Deddy, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
JMD disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deddy juga mengingatkan kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Tindakan penyimpangan yang dilakukan eks bendahara Kesbangpol ini diharapkan menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan Negara harus mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta mengacu kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Eks bendahara Kesbangpol Pulang Pisau ditetapkan tersangka korupsi
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan penyelesaian proyek strategis sesuai target
Baca juga: Sebanyak 28 KK di Pulpis dapat bantuan program perbaikan rumah