Eks bendahara Kesbangpol Pulang Pisau ditetapkan tersangka korupsi
Pulang Pisau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menetapkan eks Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten setempat, berinisial J sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rekayasa file gaji pegawai hingga gaji ke 13.
"Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan oleh tim penyidik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, didukung dengan keterangan dari para saksi serta alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi," kata Kepala Kejari Pulang Pisau (Pulpis) Deddy Yuliansyah Rasyid, Jumat.
Ia mengatakan, terhitung dari 19 Juli 2024 penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Negeri setempat rencananya mengeluarkan rilis resmi minggu depan terkait korupsi yang dilakukan eks bendahara Kesbangpol tersebut.
Penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas. Eks bendahara Kesbangpol ini hadir didampingi pengacara untuk memenuhi undangan Tim Penyidik Kejari Pulpis untuk dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Eks bendahara Kesbangpol ini sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, diantaranya
membuat rekayasa file gaji pegawai dengan melakukan pemotongan pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga dan gaji 13 yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
J juga diduga tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari rentang periode bulan Januari 2018 hingga Oktober 2023. Selain itu, J disebut-sebut tidak membayarkan sisa uang pekerjaan dari beberapa kontraktor yang dialihkan ke rekening untuk kepentingan pribadi.
"Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan oleh tim penyidik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, didukung dengan keterangan dari para saksi serta alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi," kata Kepala Kejari Pulang Pisau (Pulpis) Deddy Yuliansyah Rasyid, Jumat.
Ia mengatakan, terhitung dari 19 Juli 2024 penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Negeri setempat rencananya mengeluarkan rilis resmi minggu depan terkait korupsi yang dilakukan eks bendahara Kesbangpol tersebut.
Penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas. Eks bendahara Kesbangpol ini hadir didampingi pengacara untuk memenuhi undangan Tim Penyidik Kejari Pulpis untuk dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Eks bendahara Kesbangpol ini sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, diantaranya
membuat rekayasa file gaji pegawai dengan melakukan pemotongan pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga dan gaji 13 yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
J juga diduga tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari rentang periode bulan Januari 2018 hingga Oktober 2023. Selain itu, J disebut-sebut tidak membayarkan sisa uang pekerjaan dari beberapa kontraktor yang dialihkan ke rekening untuk kepentingan pribadi.