Penjabat Sekda rerahkan raperda tentang RAPBD-P 2024

id Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya, Sekda Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rudie Roy, Murung Raya, Kalteng

Penjabat Sekda rerahkan raperda tentang RAPBD-P 2024

Penjabat Sekda Mura, Rudie Roy menyerahkan materi Raperda APBD perubahan 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Likon saat rapat paripurna di Puruk Cahu, Selasa (13/8/2024). ANTARA/ Supriadi.

Puruk Cahu (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rudie Roy menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (RAPBD-P) tahun 2024

Penyerahan raperda RAPBD-P itu pada saat rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon, di Gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Selasa.

"Penyusunan RAPBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 ini termasuk berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan perubahan KUA dan PPAS perubahan," katanya.

Di mana, lanjut Rudie, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang ada, antara lain proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.

Terkait dengan hal tersebut, dirinya pun menjelaskan maka pendapatan asli daerah mengalami perubahan sebelumnya dari Rp 64.122.174.616,37 menjadi Rp 70.415.682.354 atau bertambah sebesar Rp6.293.507.737,63 dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan yaitu Rp2.112.688.430.434 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu Rp7.000.000.000.

Kemudian belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2.183.810.605,050 menjadi Rp2.521.473.849.113 atau bertambah sebesar Rp337.663.244.063, termasuk penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Silpa Rp12.962.500.000 menjadi Rp457.758.228.806 atau bertambah Rp444.795.728.806,00.

"Dan pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp12.962.500.000 menjadi Rp22.962.500.000 atau bertambah sebesar Rp10.000.000.000," beber dia.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Murung Raya setujui RPJPD 2025-2045

Penjabat Sekda Murung Raya itu pun meyakini dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

"Hal itu juga guna mempertajam program kegiatan bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai," ujarnya. 

Dirinya pun berharap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien sehingga tercipta masyarakat Murung Raya yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas Tahun 2030.

Baca juga: Pemkab Murung Raya luncurkan Aplikasi SiSAPAN

Baca juga: Mura Expo diandalkan membantu promosi potensi daerah

Baca juga: Sejumlah kepala dinas di Pemkab Mura mengalami pergantian