
Perkuat sistem pemungutan pajak, Pemkab Bartim upayakan peningkatan PAD

Tamiang Layang (ANTARA) -
Pembahasan ini dilaksanakan sebagai respons dari adanya regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023.
Baca juga: Anggota DPRD Barito Timur 2024-2029 dilantik 14 Agustus
Pada tahap jangka menengah, sistem ini akan diintegrasikan untuk mengoptimalkan potensi pajak lainnya serta potensi retribusi di Kabupaten Barito Timur.
Hal ini akan membantu dalam pengumpulan data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Hibur masyarakat, Pemkab Bartim hadirkan BIAN Gindas
Baca juga: Pemkab ingatkan penyuluh pertanian di Bartim serius kawal dan bantu petani
Baca juga: RSUD Tamiang Layang kini melayani pengecekan kanker tahap awal
Pewarta : Habibullah
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
