Dirjen HAM serukan tindakan tegas atasi perundungan di program dokter spesialis

id kanwil kemenkumham kalteng, dirjen ham dhahana putra, perundungan dokter spesialis, ppds, kalteng, kalimantan tengah

Dirjen HAM serukan tindakan tegas atasi perundungan di program dokter spesialis

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, prihatin dengan maraknya perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang telah menjadi perhatian publik beberapa waktu ke belakang, sehingga menyerukan tindakan tegas agar hal serupa tidak terulang lagi.

Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu menyampaikan keyakinannya tentang perundungan di PPDS akan menciptakan kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.

"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," terangnya.

Dhahana khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, maka tidak hanya kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanan kepada pasien berpotensi tidak optimal.

"Karena itu, kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidak membiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur," ucap Dhahana.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng perkuat implementasi budaya anti korupsi

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM menjelaskan upaya Menteri Kesehatan tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, juga sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.

"Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon dokter spesialis, dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakan perundungan," terangnya.

Baca juga: Kemenkumham luncurkan wajah baru paspor sebagai kado ulang tahun RI

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kendati demikian, menurutnya penting untuk memastikan agar regulasi ini dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini di PPDS.

"Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalam menerapkan instruksi Menkes ini untuk kemudian meminimalisir terjadinya perundungan," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang tengah menempuh PPDS untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalam menjalani studi.

"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena memang menjadi kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja yang bebas dari perundungan," pungkasnya.

Plt Kakanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martono juga menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa perundungan tersebut.

"Tentu kita semua turut mengecam keras setiap bentuk perundungan, hal ini akan menjadi contoh buruk yang pada akhirnya mencederai nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan dunia pendidikan," kata Joko.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng tegaskan siap mengabdi wujudkan Indonesia Emas 2045

Baca juga: 3.412 WBP di Kalteng dapat remisi umum HUT RI