Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herbert Y Asin mengapresiasi keberhasilan pemerintah setempat dalam mendapat insentif fiskal, yakni sekitar Rp11,3 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2024.
"Saya minta pemkab dalam menggunakan insentif fiskal itu sesuai aturan, serta manfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Herbert saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Dia pun mencontohkan insentif fiskal yang didapat tersebut, dapat digunakan untuk membangun infrastruktur jalan atau jembatan, sehingga masyarakat semakin mudah untuk melakukan mobilisasi, baik itu barang maupun orang.
Insentif fiskal itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan I meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kuru ini, dapat juga digunakan untuk mengolah lahan yang masih tidur serta kurang produktif, untuk ditanami kelapa sawit atau lainnya
"Jadi, intinya insentif fiskal tersebut hendaknya bisa digunakan kembali untuk membantu masyarakat, khususnya yang berstatus miskin, agar ke depan mereka bisa lebih sejahtera," ujar Herbert.
Politisi Partai Golkar ini pun berharap Pemkab Gumas akan semakin terpacu dalam meningkatkan kinerja, usai mendapat insentif fiskal dari Kemenkeu, sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman di Kuala Kurun, Rabu (11/9), mengatakan kabupaten setempat mendapat insentif fiskal dari dua kategori yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri.
Baca juga: Rekonstruksi jalan Tumbang Empas-Sepang Simin capai 46 persen
"Untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Pemkab Gumas mendapat insentif sekitar Rp5,792 miliar dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sekitar Rp5,565 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp11,3 miliar," jelasnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, yang keluar pada awal September 2024.
Namun karena perubahan APBD Gumas 2024 sudah disepakati sebelum KMK ini keluar, maka insentif fiskal yang didapat tadi baru akan dimanfaatkan pada tahun anggaran 2025, sembari menunggu petunjuk teknis penggunaannya.
Baca juga: Pemkab Gumas komitmen wujudkan percepatan akses sanitasi layak dan aman
Baca juga: Sekda Gunung Mas lantik tujuh pejabat fungsional
Baca juga: Gebyar Anak jadi wadah meningkatkan kreativitas generasi muda di Gumas