Pemkab Gumas terus lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas
Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herson B Aden menegaskan pemerintah kabupaten terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di daerah setempat.
"Pembinaan dan pengawasan bertujuan agar ormas berhasil melaksanakan fungsi dan mencapai targetnya," ucapnya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Gumas Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas, di Kelurahan Kampuri, Senin.
Dikatakan, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Adapun tujuan dan fungsi ormas antara lain meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Lalu mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," beber Herson.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas terus optimalkan penggunaan website MMC
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas ini diharap dapat menjamin aktivitas ormas berjalan dengan efektif, sekaligus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Gumas Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan ormas dan atar sesama ormas.
Tujuan lainnya adalah untuk menambah perbendaharaan dan wawasan bagi pengurus ormas tentang aturan perundang-undangan yang ada, memperkuat manajemen ormas, dan agar ormas dapat melaksanakan program kerjanya dalam membantu pemerintah daerah.
"Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 orang peserta," demikian Sugiarto.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas buka pendaftaran 1.119 formasi PPPK
Baca juga: Pendaftar anggota KPPS di Gumas capai 1.610 orang
Baca juga: Pj Bupati harap Musda PPNI Gumas optimalkan fungsi organisasi
"Pembinaan dan pengawasan bertujuan agar ormas berhasil melaksanakan fungsi dan mencapai targetnya," ucapnya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Gumas Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas, di Kelurahan Kampuri, Senin.
Dikatakan, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Adapun tujuan dan fungsi ormas antara lain meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Lalu mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," beber Herson.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas terus optimalkan penggunaan website MMC
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas ini diharap dapat menjamin aktivitas ormas berjalan dengan efektif, sekaligus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Gumas Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan ormas dan atar sesama ormas.
Tujuan lainnya adalah untuk menambah perbendaharaan dan wawasan bagi pengurus ormas tentang aturan perundang-undangan yang ada, memperkuat manajemen ormas, dan agar ormas dapat melaksanakan program kerjanya dalam membantu pemerintah daerah.
"Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 orang peserta," demikian Sugiarto.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas buka pendaftaran 1.119 formasi PPPK
Baca juga: Pendaftar anggota KPPS di Gumas capai 1.610 orang
Baca juga: Pj Bupati harap Musda PPNI Gumas optimalkan fungsi organisasi