Legislator Kotim dorong penegakan perda optimalkan pencegahan narkotika

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, dadang siswanto, narkoba

Legislator Kotim dorong penegakan perda optimalkan pencegahan narkotika

Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai pencegahan dan penanggulangan narkotika menyusul adanya seorang aparatur desa yang ditangkap akibat terlibat narkoba.

“Pertama-tama kami mengapresiasi Polres Kotim yang sudah melakukan penindakan terhadap salah seorang aparatur desa yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya memerangi narkotika,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Minggu.

Belum lama ini Polres Kotim meringkus seorang aparatur desa dari Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu atas tindak pidana narkotika. Tersangka berinisial IH diketahui tidak hanya sebagai pengguna tapi juga terlibat sebagai pengedar barang terlarang tersebut.

Hal ini pun turut menjadi perhatian DPRD setempat, khususnya Komisi III DPRD Kotim yang membidangi terkait penyalahgunaan narkotika.

Dadang menyebut, di satu sisi pihaknya mengapresiasi Polres Kotim, namun di sisi lain ini menjadi suatu keprihatinan karena ternyata masih ada aparatur pemerintahan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bisa lebih ditegakkan.

Baca juga: Liga Pelajar Kotim ajang mencari atlet muda berprestasi

Salah satunya, dengan melaksanakan tes urine secara berkala baik itu di instansi pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, sekolah, hingga dunia usaha.

“Narkotika ini merupakan musuh bersama, maka untuk melawan itu perlu keterlibatan semua pihak mulai dari unsur terkecil yakni keluarga, masyarakat, aparatur pemerintahan daerah maupun pusat, khususnya pemerintah desa begitu pula pihak swasta,” ujarnya.

Dadang melanjutkan, pelaksanaan tes urine atau tes narkotika merupakan salah satu upaya pencegahan yang tertuang dalam Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019, namun selama ini cara tersebut belum diterapkan secara sungguh-sungguh.

Menurutnya, pelaksanaan tes urine secara berkala perlu lebih digalakkan tidak hanya di tingkat kabupaten tapi hingga desa, sekolah hingga perkantoran. Misalnya, untuk pihak swasta setiap melakukan perekrutan karyawan baru diwajibkan melaksanakan tes urine.

“Lalu pada satuan pendidikan juga perlu dibentuk semacam komunitas yang berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, supaya anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa bisa terhindar dari dampak negatif narkotika tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tes urine secara berkala ini tidak hanya untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan narkotika, tetapi juga memberikan efek jera atau rasa takut bagi seseorang untuk bermain-main dengan narkotika, inilah yang dimaksud sebagai upaya pencegahan.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan berharap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019 yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan itu bisa dilaksanakan semaksimal mungkin demi menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat yang baik dan bebas dari narkotika,” demikian Dadang.

Baca juga: Tak jadi diperbaiki, Pemkab Kotim berencana lelang kapal wisata

Baca juga: Kotim tetap optimis mampu torehkan prestasi di FBIM 2025

Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim tak perlu tergesa-gesa terkait Sekolah Rakyat


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.