Bapenda Kobar sebut penertiban reklame bisa optimalkan PAD

id Pemkab Kobar, kalteng, Kotawaringin Barat, pad, pajak, reklame

Bapenda Kobar sebut penertiban reklame bisa optimalkan PAD

Bapenda bersama Satpol-PP, Dinas PUPR, Damkar dan DPMPTSP Kobar menertibkan reklame, Rabu (21/5/2025). ANTARA/HO-Bapenda Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menilai penertiban reklame melanggar aturan, diyakini bisa membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan mengatakan, salah satunya yaitu dengan melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin resmi.

"Reklame tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak jelas melanggar aturan. Selain merugikan daerah secara finansial, juga membahayakan keselamatan warga. Kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," katanya di Pangkalan Bun, Kamis.

Dalam melaksanakan tindak penertiban tersebut pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Saat melaksanakan kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan reklame yang tidak sesuai dengan penempatan dan tanpa mengindahkan surat penolakan dari Dinas PUPR terkait aspek teknis dan keselamatan.

Ikhsan menjelaskan, reklame tersebut diketahui dipasang oleh vendor asal Banjarmasin tanpa mengantongi perizinan yang sah dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame serta Retribusi Daerah.

Baca juga: Satpol PP Kobar tertibkan reklame melanggar aturan

"Posisi tiang reklame berada terlalu dekat dengan badan jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta berisiko terhadap jaringan kabel listrik di sekitarnya," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya menghindar kepada para pelaku usaha dan vendor reklame, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin resmi, membayar pajak daerah, dan memperhatikan aspek teknis keselamatan sebelum melakukan pemasangan reklame.

"Melalui penertiban ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar turut serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku," demikian Nursyah Ikhsan.

Baca juga: Pemkab Kobar dapat tambahan 110 CPNS baru

Baca juga: Pembentukan dan pengembangan Koperasi desa di Kobar melalui tiga model

Baca juga: DPRD Kobar minta penanganan drainase di kawasan banjir dipercepat