Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menertibkan reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan penempatan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban ruang publik agar tertib, aman, dan tidak membahayakan pengguna jalan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Kamis.
Pada penertiban terhadap pihaknya mendapatkan satu papan reklame berukuran besar yang dipasang menjorok hingga memakan badan jalan di sekitar Jalan Iskandar Pangkalan Bun.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan hal itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pemilik papan reklame.
"Hasilnya, disepakati bahwa pemilik diberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri papan reklame tersebut," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Kobar dapat tambahan 110 CPNS baru
Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak pemilik reklame tersebut tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar secara paksa.
Selain itu, Satpol PP Kotawaringin Barat juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah bangunan ruko di kawasan Bundaran Obor Sport Center Pangkalan Bun.
"Dari hasil pantauan, ditemukan beberapa bangunan melanggar ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB), kita langsung memberikan teguran dan juga edukasi kepada pemilik bangunan agar segera menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Amir menambahkan, untuk melakukan kegiatan tersebut dirinya meminta kepada anggotanya agar mengedepankan pendekatan persuasif dan juga bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak bersangkutan.
"Kegiatan pengawasan dan penertiban ini akan dilakukan secara berkala, serta saya meminta kepada anggota kita untuk bersikap persuasif dan humanis saat melakukan penindakan," demikian Amir Hadi.
Baca juga: Pembentukan dan pengembangan Koperasi desa di Kobar melalui tiga model
Baca juga: Disperindagkop tampilkan berbagai produk unggulan Kobar di Kalteng Expo
Baca juga: DPRD Kobar minta penanganan drainase di kawasan banjir dipercepat