
DPRD Kotim minta Satgas PKH berikan kejelasan penertiban kawasan

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menemui Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk meminta kejelasan tindak lanjut dari penertiban kawasan hutan.
Tujuan dari pertemuan itu adalah memohon Satgas dan perusahaan besar swasta (PBS), terkhusus PT Agrinas Palma Nusantara untuk menjadi narasumber dalam satu pertemuan, kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Selasa.
"Kita bisa bersama-sama menjadwalkan untuk berkumpul dengan kepala desa, ketua koperasi, camat dan lurah mengenai tindak lanjut dari penertiban kawasan hutan," ujarnya.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, bertepatan dengan kunjungan Satgas Garuda PKH Kalteng ke Kotim. Dalam kegiatan itu, Rimbun turut didampingi anggota Komisi II DPRD Kotim.
Rimbun menjelaskan, upaya ini sebagai respons atas banyaknya surat-surat yang masuk baik itu dari masyarakat, perusahaan besar swasta maupun koperasi plasma yang menginginkan informasi terkait tindak lanjut dari penertiban kawasan hutan.
Seperti yang diketahui, dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Satgas Garuda PKH telah menertibkan ribuan hektare lahan yang diduga ilegal, termasuk di antaranya lahan sawit yang dikelola oleh koperasi milik masyarakat.
Meskipun, ada informasi bahwa lahan sawit yang dikelola oleh koperasi masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat, namun belum ada sosialisasi kepada masyarakat yang membuat mereka yang menggantungkan hidup pada koperasi itu pun resah.
"Di sini kami mengupayakan agar pihak terkait bisa memberikan informasi yang valid dan sesuai dengan aturan yang berlaku tentang penertiban kawasan hutan yang ada di Kotim kepada masyarakat," ujarnya.
Rimbun pun menyatakan DPRD Kotim siap memfasilitasi, menyiapkan tempat dan lainnya agar Satgas Garuda PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara bisa menjelaskan kepada perwakilan masyarakat, perusahaan maupun koperasi tentang penertiban kawasan hutan.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap otak penjarahan sawit di PT AKPL
Menurutnya, permintaan ini mendapat respons yang cukup baik dari perwakilan Satgas Garuda PKH. Bahkan, Satgas menilai ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyampaikan aturan dan progres penertiban kawasan lahan.
Tak hanya itu, pihaknya diminta untuk bersinergi dalam melaksanakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang pada dasarnya bertujuan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ada beberapa aturan dan juga pada proses penertiban itu masih ada perusahaan yang tidak taat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga pada pertemuan nantinya menjadi kesempatan bagi Satgas untuk menjelaskan itu," imbuhnya.
Kendati demikian, Rimbun belum bisa memastikan jadwal pertemuan antara Satgas Garuda PKH dengan perwakilan masyarakat, perusahaan maupun koperasi. Namun yang pasti, pihaknya siap menjadwalkan kapanpun Satgas bersedia untuk melakukan pertemuan itu.
"Kami, DPRD Kotim selalu siap kapanpun mereka bersedia, misalnya besok pun kami siap untuk menyiapkan tempat dan keperluan lainnya, supaya masyarakat pun segera mendapat kejelasan yang diharapkan," demikian Rimbun.
Baca juga: Sebanyak 27 pelaku penjarah sawit di Kalteng ditetapkan jadi tersangka
Baca juga: Kriminal Kalteng kemarin, penjarahan sawit hingga anak tega bunuh ayah angkat
Baca juga: Maraknya penjarahan sawit di Kalteng, polisi amankan 29 pelaku
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
