Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kepercayaan dan opini yang diberikan,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno di Palangka Raya, Senin.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, setelah menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tersebut. Wiyatno didampingi Ketua DPRD Kapuas Ardiansah di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Pencapaian opini WTP ini, lanjutnya, menjadi kado istimewa bagi pemerintah daerah setempat, yang pada tahun ini merayakan Hari Jadi ke-219 Kota Kuala Kapuas, dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Pemkab Kapuas.
"Kebetulan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kapuas. Kita mendapatkan ‘hadiah’ berupa opini WTP dari BPK RI, dan ini juga bertepatan dengan seratus hari kerja saya bersama Pak Dodo. Alhamdulillah, kita berhasil meraihnya," ungkapnya.
Baca juga: DPRD dukung penuh seluruh program pembangunan Pemkab Kapuas
Menanggapi rekomendasi dari BPK RI, Bupati Wiyatno menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan dan menyelesaikannya dalam waktu dekat.
"Ada beberapa hal yang harus segera kita selesaikan. Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secepatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas keberhasilannya meraih opini WTP.
"Selamat kepada Pak Bupati dan seluruh jajaran yang telah berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2024," kata Dodik.
Dodik juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
Baca juga: Kepala sekolah di Kapuas diajak terapkan manajemen adaptif
Baca juga: Bupati Kapuas kembali gunakan Trail tinjau kondisi jalan desa di dua kecamatan
Baca juga: Legislator Kapuas dukung DPMPTSP beri layanan 'jemput bola' pembuatan NIB gratis